Diduga Sebar Akta Jual Beli Tanpa Izin, Hisar Sihotang Dipolisikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 02 Juni 2026, 20:30 WIB
Diduga Sebar Akta Jual Beli Tanpa Izin, Hisar Sihotang Dipolisikan
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sabinus Sihotang (tengah). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial, kini Hisar Sihotang harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.

Hisar Sihotang yang diketahui sebagai Sekretaris LSM Gracia, dilaporkan terkait UU Perlindungan Data Pribadi di mana laporan tersebut sudah teregister dengan nomor : LP/B/1346/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Februari 2026.

Adapun pelapor adalah DS, dengan terlapor atas nama Hisar Sabinus Sihotang, Martinus Nduru, dan kawan-kawan.

“Ini yang kita laporkan adalah Hisar Sihotang dkk atas perbuatan memposting data pribadi klien kami tanpa ijin dari yang berhak berupa Akta Jual Beli rumah di media sosial," kata Kuasa Hukum DS, Friska Gultom dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Juni 2026.

Dikatakan dia, Hisar Sabinus Sihotang dikabarkan telah memenuhi panggilan penyelidik pada hari Senin, 25 Mei 2026.

Friska Gultom menambahkan bahwa kliennya berharap agar perkara ini segera naik ke penyidikan dan ada penetapan tersangka.

"Hal ini mengingat tindak pidana yang diduga dilakukan Hisar Sihotang, Martinus Nduru sudah nyata-nyata voltooid," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA