"Tersangka diduga menggunakan dana jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Selasa 2 Juni 2026.
Saat polisi sudah menetapkan Ahmad Syah sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Iman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang korban atau jamaah yang tidak dapat berangkat dengan total kerugian yang telah terverifikasi lebih dari Rp4 miliar .
Penyidik juga sudah menyita barang bukti mulai dari perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah serta 102 bundel paspor jemaah.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut," pungkas Iman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: