Dalam penyelidikan ini, polisi akan menelusuri aliran dana yang dikelola tersangka utama, termasuk melakukan pelacakan (tracing) aset guna memulihkan kerugian para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa sebagian dana yang dihimpun dari jamaah diduga tidak digunakan untuk penyelenggaraan perjalanan umrah. Dana tersebut antara lain dipakai untuk kepentingan di luar operasional umrah, termasuk membayar influencer sebagai bagian dari kegiatan pemasaran.
"Uang yang digunakan sebagian dipakai untuk kepentingan di luar perjalanan umrah para jamaah, dan sebagian lainnya digunakan untuk membayar influencer untuk kepentingan marketing," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2026.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah selebgram yang turut mempromosikan paket-paket umrah Hanania Group. Mereka akan dimintai keterangan terkait peran dan keterlibatan dalam kegiatan pemasaran perusahaan tersebut.
"Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tamma Internasional atau Hanania Group," ujar Iman.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
BERITA TERKAIT: