Menurut Oegroseno, perubahan batas usia pensiun bukan hal baru di tubuh Polri. Sebelum reformasi, usia pensiun anggota Polri ditetapkan 55 tahun. Setelah reformasi, usia tersebut dinaikkan menjadi 58 tahun melalui proses transisi yang dilakukan secara bertahap.
"Mereka yang sudah memasuki usia 55 tahun diperpanjang satu tahun menjadi 56 tahun, kemudian bertambah setahun demi setahun sehingga perubahan itu tidak terasa," ujar Oegroseno di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia memahami alasan yang disampaikan Komisi III DPR bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan standar yang berlaku di sejumlah instansi lain maupun praktik internasional.
Namun, Oegroseno menilai aturan tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten untuk seluruh jabatan struktural di Polri.
"Bagi saya, undang-undang ini seharusnya memuat usia 60 tahun untuk jabatan struktural. Jabatan struktural itu memiliki piramida kepangkatan. Kalau jabatan fungsional mungkin bisa dipisahkan dari struktur tersebut. Tetapi untuk jabatan struktural harus berlaku bagi seluruh anggota Polri tanpa dibeda-bedakan," katanya.
Lebih jauh, Oegroseno mempertanyakan urgensi perubahan aturan tersebut. Ia menilai perlu dijawab terlebih dahulu apakah kenaikan usia pensiun benar-benar merupakan kebutuhan organisasi atau justru menunjukkan adanya persoalan dalam proses kaderisasi di tubuh Polri.
Oegroseno juga menyoroti salah satu ketentuan dalam draf revisi Undang-Undang Polri yang mengatur batas usia pensiun perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat hingga 63 tahun.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengandung frasa yang menimbulkan tanda tanya karena menyebut perpanjangan dapat dilakukan sesuai kebutuhan presiden.
"Kok ada undang-undang menyatakan sesuai kebutuhan presiden? Kebutuhan apa? Bagi saya bahasa seperti ini bersayap," ujarnya.
Karena itu, Oegroseno melihat adanya potensi kepentingan politik di balik pengaturan tersebut. Ia mengaitkan aturan itu dengan usia Kapolri saat ini yang disebutnya telah memasuki 57 tahun. Jika batas usia pensiun tetap 58 tahun, maka masa dinas Kapolri akan segera berakhir.
Namun apabila usia pensiun dinaikkan menjadi 60 tahun dan masih dimungkinkan perpanjangan hingga 63 tahun, maka masa jabatan dapat berlangsung jauh lebih lama.
Menurut Oegroseno, skema tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri karena para perwira junior yang telah siap menduduki posisi Kapolri harus menunggu lebih lama.
"Hitungan ini bagi saya akan mengganggu bagi para Junior yang siap untuk menjadi Kapolri nanti pasti terhambat," tegasnya.
Oegroseno menambahkan, apabila pemerintah ingin mempertahankan figur tertentu karena memiliki kemampuan luar biasa, mekanisme yang lebih tepat adalah melalui jabatan fungsional, bukan dengan memperpanjang masa jabatan struktural yang berpotensi mengganggu sistem kaderisasi di lingkungan Polri.
BERITA TERKAIT: