Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Amankan Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 20 Juli 2024, 05:39 WIB
Polisi Amankan Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal
Tersangka penyalahgunaan BBM jenis solar diamankan Sat Reskrim Polres Muara Enim/Istimewa
rmol news logo Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim menangkap seorang tersangka berinisial SE (44) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penangkapan terjadi di Jl. Lintas Muara Enim – Pali, Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat (19/7).

Tersangka SE yang merupakan warga Pasar Pedati Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggunakan modus operandi memuat dan mengangkut BBM jenis solar olahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina tanpa dilengkapi dokumen sah. 

BBM tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual dan dibongkar di tambang rakyat di Kecamatan Tanjung Lalang, Kabupaten Muara Enim. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta setiap perjalanan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson, dan didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan pengecekan terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang melintasi Jl. Lintas Muara Enim–Pali. 

"Pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut menemukan muatan lebih kurang 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan," ujar Kasat Reskrim, dikutip RMOLSumsel, Jumat (19/7).

Sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen sah dan mengakui bahwa BBM dimuat dari tempat pengelolaan di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muara Enim.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna biru putih dengan nomor polisi BD 8362 CU, 1 lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna, serta sekitar 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berada di dalam tangki mobil.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA