HAS yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ini ditangkap karena ketahuan membawa sabu di Jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Selasa (11/6).
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, saat diamankan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman HAS.
“Sabu itu ditaruh di dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan” kata Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat (14/6).
Kurmen menambahkan, hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian give away yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram.
“Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kita duga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba” kata Kurmen.
Setelah terpilih, kemudian admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi di seputaran Gang Permata.
“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan,” kata Kurmen dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu bungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
BERITA TERKAIT: