KPK Panggil Bos PT Wirabayu Pratama terkait Kasus ATR/BPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Oktober 2026, 12:48 WIB
KPK Panggil Bos PT Wirabayu Pratama terkait Kasus ATR/BPN
Logo PT Summarecon Agung Tbk. (Instagram Summarecon)
Kecil Besar
rmol news logo Pegawai PT Summarecon Agung Tbk hingga bos PT Wirabayu Pratama dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 1 Oktober 2026, tim penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Raditya Dani Iswara selaku pegawai bagian litigasi PT Summarecon Agung Tbk, Danu Wira selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, dan Herman Triono selaku pegawai swasta.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Selanjutnya pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris selanjutnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.p[

Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya.

Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar.

Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.

Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif sejumlah Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA