Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap Preman Sewaan yang Tutup Kegiatan PT GPU di Muratara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 05 Mei 2024, 20:43 WIB
Polisi Tangkap Preman Sewaan yang Tutup Kegiatan PT GPU di Muratara
Preman sewaan yang halangi kegiatan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)/Ist
rmol news logo Ratusan preman sewaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan menghadang aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Akibatnya, PT GPU merugi puluhan miliar rupiah bahkan ribuan warga terancam kehilangan pekerjaan.

Kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, menceritakan para preman sewaan PT SKB itu menyetop aktivitas perusahaan kliennya dengan meletakkan alat berat di Jalan Hauling dan areal tambang PT GPU sejak tanggal 1 sampai 2 Mei 2024. Para preman sewaan itu juga mengancam bakal membakar alat berat hingga menembak operator PT GPU.

"Atas kejadian tindak pidana tersebut, 2 (dua) alat berat milik PT. SKB di Police Line dan 2 (orang) oknum suruhan PT. SKB berhasil diamankan oleh Tim Mabes Polri karena diduga menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT. GPU," kata Sofhuan kepada wartawan, Minggu (5/5).

Sofhuan menekankan jika preman suruhan PT. SKB itu telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 335 KUHPidana. Dia bahkan menyesalkan cara-cara premanisme PT. SKB menghalangi kegiatan PT. GPU.

Parahnya, kegiatan penghadangan itu kerap dilakukan orang suruhan PT. SKB sejak periode 2012 sampai sekarang. Dia khawatir perintangan aktivitas pertambangan ini justru berdampak pada nasib ribuan karyawan PT. GPU.

"Kami PT. GPU telah menjadi korban yang mengakibatkan kegiatan tambang berhenti total berdampak pada ribuan karyawan terancam kehilangan sumber penghasilannya untuk menghidupi anak dan istri. Telah puluhan tahun PT. GPU menjadi korban dan telah menjadi bulan bulanan arogansi PT. SKB. Sedangkan PT. Gorby Putra Utama adalah perusahaan yang sah dan konstitusional dan telah beroperasi sejak tahun 2009," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Sofhuan, dalam upaya menjamin kelancaran aktivitas pertambangan dari gangguan penyetopan, PT. GPU pun telah melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang yang sah itu ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri sebanyak 3 kali.

Sofhuan berterima kasih Mabes Polri merespons baik laporan yang dilayangkan PT. GPU. Bahkan, penegakan hukum atas tindakan menghalangi kegiatan pertambangan PT. GPU telah dibuktikan dengan adanya tiga orang karyawan PT SKB yang menghalangi kegiatan penambangan diproses oleh Mabes Polri.

Polri juga telah melimpahkan ketiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan tambang PT. GPU itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, pada Jumat 5 April 2024. Ketiga tersangka, yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50), dan Subandi (49) yang merupakan karyawan PT. SKB saat ini sudah menjalani persidangan.

"Ketiganya menjalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024," kata Sofhuan.

Oleh karena itu, Sofhuan menegaskan PT. GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2007 dan IUP-OP 2009 dan telah membebaskan tanah dari masyarakat Muratara sejak 2009 sampai dengan sekarang.

"Dan surat-suratnya ditandatangani oleh Kepala Desa Beringin makmur dan Camat Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Hal ini termasuk dalam wilayah IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT. GPU masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara," ujarnya.

"Bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan terkait keabsahan tapal batas telah Ditetapkan melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin. Sudah inkrah dan mengikat semua pihak," demikian Sofhuan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA