Pemeriksaan terhadap Sitti berkaitan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Kortas Tipidkor, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Hernowo mengatakan, penyidik juga akan mempertimbangkan penahanan terhadap Sitti setelah pemeriksaan dilakukan.
"Terkait dengan upaya paksa penahanan, tentunya kami lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Sitti. Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Kedua, permintaan dana kepada Indomaret dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk pembukaan gerai baru. Ketiga, terkait pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Keempat, permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret.
Tak hanya meminta uang, Sitti juga diduga meminta satu unit rumah dari pengembang dengan potongan harga hingga 70 persen. Rumah tersebut semula dibanderol sekitar Rp1,4 miliar. Sebelum menetapkan Sitti sebagai tersangka, penyidik Kortas Tipidkor telah menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU TPPU serta ketentuan dalam KUHP.
BERITA TERKAIT: