E diamankan petugas kepolisian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (29/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kita amankan di daerah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada 29 Mei 2023. Sehingga kami membawa dan kami periksa," kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto di Lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/5).
Kepada penyidik, E telah mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui terkait dengan menyediakan senjata kepada saudara David.
Masih kata E, dirinya mengaku membeli senjata airgun via
online sebesar Rp 3 juta. Namun, senjata itu dijual ke David dengan harga Rp 3,5 juta.
"Jadi E mendapatkan untung Rp 500 ribu. Dipastikan senjatanya air gun. Jadi airgun ini senjata yang berisikan gotri yang menyerupai ada kandungan CO2-nya. Jadi berbahaya. Kalau Gotri itu sangat bahaya. Airgun itu kan untuk jenisnya di Indonesia itu ilegal," ujar Emil.
E pun diduga melanggar Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: