Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Ringkus Penyuplai Senjata dan Pelat Dinas Palsu ke David Koboi Jalanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 31 Mei 2023, 00:56 WIB
Polisi Ringkus Penyuplai Senjata dan Pelat Dinas Palsu ke David Koboi Jalanan
Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto/RMOL
rmol news logo Polisi meringkus pria berinisial E sebagai pemasok airgun dan pelat nomor dinas kepolisian palsu ke koboi jalanan, David Yulianto (33).

E diamankan petugas kepolisian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (29/5) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Kita amankan di daerah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada 29 Mei 2023. Sehingga kami membawa dan kami periksa," kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto di Lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/5).

Kepada penyidik, E telah mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui terkait dengan menyediakan senjata kepada saudara David.

Masih kata E, dirinya mengaku membeli senjata airgun via online sebesar Rp 3 juta. Namun, senjata itu dijual ke David dengan harga Rp 3,5 juta.

"Jadi E mendapatkan untung Rp 500 ribu. Dipastikan senjatanya air gun. Jadi airgun ini senjata yang berisikan gotri yang menyerupai ada kandungan CO2-nya. Jadi berbahaya. Kalau Gotri itu sangat bahaya. Airgun itu kan untuk jenisnya di Indonesia itu ilegal," ujar Emil.

E pun diduga melanggar Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA