Hal itu menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (9/11).
Evaluasi terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya guna penerapan kembali gage selama pandemi Covid-19. Selain itu, koordinasi dengan Pemprov DKI pun terus dijalankan terkait pembuatan regulasi.
"Selama masa PSBB transisi selanjutnya akan kita informasikan kembali," jelas Fahri.
Sebelumnya, PSBB Transisi diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. PSBB Transisi terhitung mulai dari 9 sampai 22 November 2020. Hal ini terncatum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100/2020.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan agar angka penyebaran virus dapat dikendalikan. Maka dari itu, PSBB Transisi dilanjutkan.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M,†ungkap Gubernur Anies dalam siaran pers, Minggu (8/11).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: