Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 16-17 Februari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 16 Februari 2026, 12:08 WIB
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 16-17 Februari
Kawasan ganjil genap di Jakarta. (Foto: RMOL/Widodo Bogiarto)
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan ganjil genap pada 16-17 Februari 2026 yang bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek. 

"Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Senin 16 Februari 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut menegaskan sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 ruas jalan pada hari Senin hingga Jumat, dibagi menjadi dua sesi waktu: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tilang hingga Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA