Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 09 Juni 2025, 02:20 WIB
Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Kawasan ganjil genap di Jakarta/Ist
rmol news logo Pekan ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi hanya selama empat hari. Karena pada Senin 9 Juni 2025 ditetapkan pemerintah sebagai Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.

Pengumuman peniadaan ganjil genap di Jakarta tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta di akun Instagram, @dishubdkijakarta. 

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian dikutip Senin Juni 2025.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 ruas jalan pada hari Senin hingga Jumat, dibagi menjadi dua sesi waktu: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tilang hingga Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA