Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
”Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas. Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan HP, siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” kata, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam keterangan resmi dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 24 April 2026.
Mashudi menjelaskan, pemindahan ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga merupakan langkah rehabilitatif dan preventif.
“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.
Secara keseluruhan, hingga saat ini tercatat sebanyak 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Sebanyak 263 warga binaan yang dipindahkan berasal dari enam provinsi, dengan rincian Sumatera Utara: 44 orang, Riau: 103 orang, Jambi: 42 orang, Sumatera Selatan: 11 orang, Lampung: 18 orang, dan DKI Jakarta: 45 orang.
“Malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejulmlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum," kata Mashudi.
Mashudi menargetkan terhadap warga binaan tersebut dapat segera terjadi perubahan perilaku yang lebih baik.
“Setelah 6 (enam) bulan mereka akan diassesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yanag lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah," kata Mashudi.
BERITA TERKAIT: