RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Masalah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Minggu, 26 April 2026, 09:32 WIB
RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Masalah Hukum
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima. (Foto: Dok DPR RI)
rmol news logo Pembahasan revisi UU Pemilu belum dimulai karena DPR masih mengumpulkan masukan terkait isu krusial, seperti presidential threshold, parliamentary threshold, hingga desain pemilu pusat dan daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan DPR tidak ingin terburu-buru agar revisi tidak kembali bermasalah secara hukum.

“Jadi menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus kita membuat revisi Undang-Undang atas keputusan MK, tapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” katanya kepada wartawan, Minggu, 26 April 2026. 

Ia menyebut DPR masih menghimpun pandangan dari KPU, Bawaslu, akademisi, hingga pegiat demokrasi untuk memperkuat naskah akademik.

“Komisi II pada prinsipnya saat ini masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, stakeholder para penggiat demokrasi kampus maupun nonkampus,” lanjut Aria.

Meski dinilai lambat, DPR memastikan proses ini untuk menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan tidak bermasalah di kemudian hari. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA