Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan DPR tidak ingin terburu-buru agar revisi tidak kembali bermasalah secara hukum.
“Jadi menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus kita membuat revisi Undang-Undang atas keputusan MK, tapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” katanya kepada wartawan, Minggu, 26 April 2026.
Ia menyebut DPR masih menghimpun pandangan dari KPU, Bawaslu, akademisi, hingga pegiat demokrasi untuk memperkuat naskah akademik.
“Komisi II pada prinsipnya saat ini masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, stakeholder para penggiat demokrasi kampus maupun nonkampus,” lanjut Aria.
Meski dinilai lambat, DPR memastikan proses ini untuk menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan tidak bermasalah di kemudian hari.
BERITA TERKAIT: