Kuasa Hukum:

Saksi Cabut BAP, Leonardi Jalankan Perintah Presiden Selamatkan Orbit 123 BT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 26 April 2026, 09:35 WIB
Saksi Cabut BAP, Leonardi Jalankan Perintah Presiden Selamatkan Orbit 123 BT
Kedua orang saksi dalam lanjutan sidang terdakwa Leonardi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kuasa hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Kuasa hukum Leonardi, Jatendra Hutabarat mengatakan, bahwa dalam sidang terbaru pada Jumat, 24 April 2026, dua saksi dari jaksa penuntut yakni Listiyanto dan Widodo memberikan keterangan penting, termasuk adanya pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Fakta yang kami temukan adalah saksi Pak Widodo mencabut keterangannya di poin 12, dan Pak Listiyanto ada juga tadi," kata Jatendra dalam keterangan yang diterima RMOL, Minggu, 26 April 2026.

Ia menambahkan, fakta persidangan menunjukkan adanya perintah langsung dari Presiden Joko Widodo saat itu untuk menyelamatkan slot orbit yang dalam kondisi mendesak.

"Fakta yang kita temukan bahwa ada perintah dari presiden untuk menyelamatkan slot orbit saat itu, karena itu kondisi mendesak. Sehingga dibuatlah dari fakta yang kita lihat harus ada ORM, sehingga dibuatkan kontrak oleh Pak Leonardi, itu adalah upaya penyelamatan dari perintah presiden," jelasnya.

Lebih lanjut, Jatendra menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh kliennya dalam perkara tersebut.

"Kita sudah dengarkan juga bahwa tidak ada pengiriman uang yang diperoleh Pak Leonardi. Sampai saat ini pun, bahwa negara belum keluar duit, sehingga tidak ada kerugian keuangan negara. Mudah-mudahan ini awal mula yang baik ke depannya juga kita berharap fakta-fakta yang lebih baik lagi nanti untuk Pak Leonardi dapat kita kumpulkan kembali," pungkasnya.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa penentuan pemenang tender pengadaan satelit bukan berada di tangan terdakwa Leonardi, melainkan kewenangan Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu.

Hal ini mengemuka dari kesaksian Listyanto saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Leonardi, Rinto dalam persidangan.

"Pengadaan di atas seratus miliar untuk menetapkan pemenang (tender), sepengetahuan saksi ini wewenang siapa?" tanya Rinto.

"Itu wewenang pengguna anggaran dalam hal ini menteri pertahanan," jawab Listyanto.

Listyanto juga mengungkap keterlibatannya dalam rapat terbatas yang membahas penyelamatan slot orbit 123 BT atas arahan Presiden Jokowi.

Sementara itu, fakta lain terungkap dari kesaksian Widodo yang mengakui adanya laporan dari terdakwa terkait proses pengadaan, sekaligus mencabut keterangannya dalam BAP.

"Mana yang benar benar, saksi tahu (terdakwa) pernah laporan mau tertulis atau lisan, tapi ini tertulis. Apakah benar saksi mengetahui bahwa terdakwa pernah mengirimkan surat persetujuan ini?" tanya Rinto.

"Pernah," jawab Widodo.

Dalam persidangan juga ditegaskan oleh para saksi bahwa tidak ada aliran dana yang diterima Leonardi serta belum ada pembayaran dari negara kepada pihak penyedia.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa yakni Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia.

Jaksa penuntut sebelumnya menyatakan para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 21 juta dolar AS atau lebih dari Rp306 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA