Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Setelah penetapan tersebut, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) juga telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban.
Trunoyudo menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemberian perlindungan dan pelayanan terhadap korban.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan atas dugaan tindak pelecehan seksual dengan perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri.
BERITA TERKAIT: