Tindakan penangkapan dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba hingga ke akar.
Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury terhadap VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak) dari Koh Erwin.
“Penangkapan terhadap 3 tersangka inisial VVP, HSI, dan CA,” kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Lanjut Eko, ketiganya ditangkap di Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Alasan ketiganya ditangkap karwna diduga terlibat dalam TPPU terkait bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalankan bandar Ko Erwin.
“Sejumlah Barang Bukti Tindak Pencucian Uang dari hasil Tindak Pidana Narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” jelasnya.
Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Koh Erwin adalah bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang juga menyeret Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: