Bareskrim Siap Gelar Perkara Kasus TPPU Istri dan Dua Anak Koh Erwin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 25 April 2026, 04:27 WIB
Bareskrim Siap Gelar Perkara Kasus TPPU Istri dan Dua Anak Koh Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri resmi membawa istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Koh Erwin ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 April 2026.

Ketiganya ditangkap usai penyidik mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis peredaran gelap narkoba.

Istri Koh Erwin bernama Virda Virginia Pahlevi hanya menunduk saat tiba di Bareskrim.

Hal senada juga dilakukan kedua anaknya yang enggan berkomentar kepada awak media.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan saat ini ketiganya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu usai tiba di Bareskrim.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara guna melakukan penahanan terhadap keluarga bandar narkoba Koh Erwin.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi, ya," kata Eko kepada wartawan.

Langkah penangkapan ini dilakukan untuk mencari aset dari hasil tindak pidana narkoba.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," pungkas Eko.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA