Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 Subdit 3 setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Daan Mogot. Setelah dilakukan pemantauan dan observasi, petugas mendapati target berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hitam dengan berbagai kode, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni rumah tersangka yang masih berada di kawasan yang sama. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram beserta satu unit timbangan digital.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut mencapai 188,91 gram.
“Kami dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB telah mengamankan terduga pelaku berinisial MS di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat." ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.
"Dalam pengamanan tersebut, kami menyita barang bukti narkotika jenis
sabu dengan total dari TKP 1 dan TKP 2 seberat 188,91 gram, dan saat ini
kasusnya masih kami kembangkan dari dua TKP,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: