Setidaknya, barang berupa kulkas 2 pintu, TV merek LG 21 inch dan magicom milik korban bernama Suwandi digondol pelaku dengan mudah karena selalu ditinggal merantau oleh pemiliknya.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pencurian barang elektronik pertama kali diketahui saat rumah korban dikunjungi oleh Sodiah, orangtua korban pada Selasa 14 Januari 2020 silam.
Saat dicek, barang-barang elektronik itu tidak ada di tempatnya. Pintu belakang rumah anaknya pun dalam keadaan terbuka.
Dari hasil penyelidikan, dugaan pencurian itu mengarah ke tersangka HR. "Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya,†kata AKBP Rudy dilansir
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (18/3).
Mirisnya, tersangka mengakui perbuatannya karena iba dengan putrinya yang belum memiliki barang-barang elektronik seperti yang dicuri. Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu lantas diberikan kepada putrinya.
Kini, HR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana tentang pencurian, dan diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.
BERITA TERKAIT: