Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengingatkan pemerintah menargetkan nilai tukar Rupiah berada di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per Dolar AS dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
"Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal pemerintah untuk tahun 2027, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dipatok di kisaran Rp16.800 sampai Rp17.500," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, posisi Rupiah yang kini telah berada di atas Rp18.000 per Dolar AS menjadi sinyal bahwa pemerintah harus bekerja lebih keras untuk mencapai target tersebut.
"Untuk bisa mewujudkan nilai tukar Rupiah berada di kisaran itu pada 2027, maka kondisi yang terjadi hari ini harus benar-benar ditangani secara serius oleh seluruh otoritas yang bertanggung jawab," ujarnya.
Saan meyakini pemerintah bersama otoritas terkait akan terus berupaya mengendalikan tekanan terhadap Rupiah agar pelemahannya tidak semakin dalam.
Senada, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah dan Bank Indonesia segera melakukan konsolidasi kebijakan fiskal dan moneter guna meredam gejolak nilai tukar.
Menurutnya, koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menjadi langkah penting untuk menahan laju pelemahan Rupiah.
"Yang harus dilakukan segera, siapa pun yang berinisiatif, baik Menteri Keuangan maupun BI, adalah melakukan konsolidasi fiskal dan moneter dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar Rupiah ini," kata Cucun.
Ia juga mengingatkan bahwa Bank Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk menjaga stabilitas nilai tukar, termasuk melakukan intervensi di pasar apabila tekanan terhadap Rupiah terus berlanjut dan didukung oleh cadangan devisa yang memadai.
Sebelumnya, nilai tukar Rupiah pada perdagangan Kamis tercatat menembus Rp18.028 per Dolar AS, sekaligus menjadi level terlemah sepanjang sejarah.
BERITA TERKAIT: