Ketua MUI Klarifikasi Tudingan Bela Penguasa dalam Polemik Banpres Kurban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 04 Juni 2026, 13:02 WIB
Ketua MUI Klarifikasi Tudingan Bela Penguasa dalam Polemik Banpres Kurban
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh. (Foto: MUI)
rmol news logo Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh meluruskan anggapan yang berkembang terkait sikapnya dalam polemik pengadaan hewan kurban menggunakan dana Bantuan Presiden (Banpres). 

Ia menegaskan penjelasan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk membela pihak tertentu dan posisinya semata-mata menjelaskan persoalan dari sudut pandang hukum Islam dan ketentuan yang berlaku.

"Penjelasan ini adalah bagian dari ikhtiar untuk berbuat adil dan menyampaikan hal yang proporsional. Meskipun kadang kala langkah ini tidak populis karena dianggap membela penguasa, sebaiknya tidak semua kebijakan dinilai sekadar politis," ujar Prof Niam, Kamis, 4 Juni 2026. 

Menurutnya, polemik mengenai keabsahan kurban yang bersumber dari anggaran negara atau Banpres perlu dilihat dari kacamata syariat Islam dan hukum positif yang berlaku secara objektif. Dari sisi syariah, ia menegaskan tidak ada masalah dalam mekanisme tersebut.

"Dari sisi mengatasnamakan kurban, tidak semua kurban harus atas nama sendiri dan tidak selalu harus memakai uang pribadi. Dalam hal pemimpin atau al-H?kim, terdapat pengecualian khusus dalam syariat," jelas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut.

Selain dari aspek hukum agama, Prof Niam juga menyoroti dari sisi akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Prof Niam menilai bahwa pengadaan hewan qurban melalui alokasi Banpres telah mematuhi mekanisme keuangan negara yang berlaku, sehingga tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

Dia juga menilai anggapan Banpres hanya boleh disalurkan dalam bentuk barang tertentu tidaklah tepat. Prof Niam menganalogikan pengadaan qurban ini sama persis dengan program bantuan pemerintah lainnya yang sudah lazim diterima masyarakat.

"Hal ini sama sebagaimana pemanfaatan Banpres untuk membeli sembako, buku, atau alat tulis yang kemudian dibagikan kepada masyarakat. Jadi secara administrasi negara, tidak ada pelanggaran," tambahnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini mengajak masyarakat untuk melihat substansi dan dampak positif dari kebijakan tersebut ketimbang terjebak dalam dikotomi politik.

"Manfaatnya nyata dan jelas untuk masyarakat. Momentumnya juga pas saat Idul Adha. Kita harus melihat hikmahnya yang jelas, yaitu turut mensyi’arkan ibadah qurban untuk kemaslahatan masyarakat luas," pungkasnya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA