Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Jokdri Diperiksa, Dikorek Soal 75 Barang Sitaan

Perkara Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Selasa, 19 Februari 2019, 08:04 WIB
Tersangka Jokdri Diperiksa, Dikorek Soal 75 Barang Sitaan
Foto/Net
rmol news logo Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola memeriksa tersangka Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Dalam pemeriksaan, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan tersangka terhadap 75 barang yang disita.

Kepala Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar RP Argo Yuwono menya­takan, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-Reskrimum) Polda Metro Jaya. Materi pemeriksaan berkaitan dengan upaya meng­konfirmasi barang-barang yang disita petugas.

Disampaikan, hasil penggele­dahan di apartemen tersangka diperoleh sedikitnya 75 barang bukti. Barang bukti sitaan itu diduga berkaitan dengan peran tersangka. Jadi pada prinsipnya, selain diduga sebagai otak pelaku penghilangan atau perusakan ba­rang bukti kasus pengaturan skor, polisi berupaya menemukan bukti keterlibatan Jokdri dalam perkara pokok di sini.

"Benar, ada dua hal yang dida­lami oleh Satgas Antimafia Bola. Pertama, fokus perusakan barang bukti. Kedua, ada keterkaitan laporan polisi Saudara Lasmi menyangkut beberapa pertand­ingan yang diikuti Persiba Banjarnegara," katanya.

Diketahui, 75 barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu buah laptop, sebuah iP­ad, dokumen-dokumen pertand­ingan, buku tabungan, kartu kredit, uang tunai, empat struk bukti transfer, 9 handphone, satu dokumen PSSI, 2 flashdisk, 2 lembar cek kuitansi, sebundel surat, satu bundel dokumen, dan satu android jenis tab. Barang bukti itulah yang dijadikan penyidik dsebagau dasar untuk menetapkan Jokdri tersangka.

Jokdri yang memakai kemeja batik lengan panjang tak ber­sedia memberikan keterangan. "Kami ikuti prosesnya saja," tuturnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karipenmas) Polri Brigadir Jenderal Dedy Prasetyo menyatakan, hasil gelar perkara Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepakbola menyebutkan, Jokdri diduga aktif memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti.

Perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor dilaku­kan di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. "Aktor intelek­tual itulah, dalam pemeriksaan satgas menemukan saudara Jokdri," timpalnya. Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Polri menetapkan Jokdri seba­gai tersangka sejak Kamis 14 Februari 2019.

Tindaklanjut dari penetapan status tersangka tersebut, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019.

Sampai sejauh ini, polisi masih menelusuri isi komunikasi yang sempat dijalin Jokdri via telepon seluler yang disita. Polisi juga mengecek aliran-aliran dana yang terekam pada buku tabungan, surat, serta dokumen keluar-masuk. "Hal-hal menyangkut barang sitaan itu diklarifikasi dalam pemerik­saan tersangka," tambah Dedy. Tidak menutup peluang, polisi menetapkan status tersangka pada pihak lain di kasus ini. "Itu sedang dicari dan dikem­bangkan."

Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Krishna Murti menegaskan, akan terus mengembangkan kasus ini. Siapapun yang terlibat. "Saya tidak ragu untuk menindak secara hukum," tegasnya. Sebelumnya, Kepala Biro Misi Internasional Polri ini juga menulis status di akun Instagramnya.

Penggalan isi postingannya menyatakan, "Anda mau bilang cuma anda yg bisa urus bola..?? Buktinya Indonesia gak pernah juara.. Anda mau bilang bahwa anda selalu benar dan tidak mau turun.?? Jangan coba2 lawan Kekuatan rakyat Indonesia."

Dia juga menambahkan bahwa satgas bekerja bersama rakyat Indonesia. "Dan percayalah bah­wa kami hanya ingin Sepakbola Indonesia kembali hebat.. Kamu mau mafia2an..? Kami tidak akan pernah gentar pada apapun.. Bravo rekan2 satgas." ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA