Boncos Rp19 Miliar, Dua Korban Penipuan Investasi Bitcoin Tempuh Jalur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 01 September 2026, 01:10 WIB
Boncos Rp19 Miliar, Dua Korban Penipuan Investasi Bitcoin Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi. (Foto: Morgan Stanley)
Kecil Besar
rmol news logo Dua warga Bali menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi aset kripto yang dialaminya dengan nilai kerugian kurang lebih Rp19 miliar atau setara dengan 14 keping Bitcoin.

Pihak terlapor dalam perkara ini yakni seorang Warga Negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SBAH serta Warga Negara Indonesia berinisial BY terkait dugaan permasalahan investasi Bitcoin melalui sebuah platform.

Laporan tersebut pun telah diterima Polda Bali dengan nomor LP/B/745/VIII/2026/SPKT/POLDABALI. 

Kuasa hukum pelapor, Amilia’s International Lawfirms, Inta Amilia menjelaskan perkara ini bermula dari aktivitas investasi Bitcoin yang dilakukan para korban sejak tahun 2016. 

Awalnya, korban diarahkan untuk membeli Bitcoin lewat platform Eurobits, dengan keuntungan sekitar 1 persen per hari. Seiring berjalannya waktu, Bitcoin yang mereka beli tidak lagi dapat diakses lewat platform tersebut. 

“Hingga Agustus 2026, para korban menyatakan masih mengalami kendala dalam mengakses aset Bitcoin mereka yang menurut perhitungan saat ini berjumlah 14 keping Bitcoin,” kata Inta dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dalam perkara ini dengan membongkar dugaan penipuan ini secara tuntas.

“Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik,” tegasnya.

Di sisi lain, Inta juga menduga korban dari dugaan penipuan ini lebih dari dua orang. Inta mendorong agar para korban juga segera membuat laporan polisi.

“Jika memang terdapat korban lain, kami mendorong mereka untuk tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum,” pungkas Inta.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA