Ditahan Akibat Cekcok Parkir, Satu Keluarga Ajukan Praperadilan ke PN Jaktim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 02 September 2026, 02:04 WIB
Ditahan Akibat Cekcok Parkir, Satu Keluarga Ajukan Praperadilan ke PN Jaktim
Cekcok parkir di Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam menyusul langkah hukum luar biasa yang dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Timur terhadap satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah dan dua anak perempuannya. 

Kasus ini bermula dari perselisihan sepele terkait larangan parkir di depan rumah yang berujung pada laporan polisi dan penahanan kilat dalam kurun waktu hanya satu hari.

Menanggapi penanganan perkara tersebut, Dr. Muh Burhanuddin, SH, MH, selaku Owner & Managing Partner dari Kantor Hukum Boer and Partners, melayangkan kritik keras sekaligus mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Menurutnya, tindakan penangkapan dan penahanan yang telah berlangsung selama 53 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Timur itu sangat sarat dengan indikasi penyalahgunaan wewenang serta mengabaikan prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

"Ada upaya paksa penangkapan hingga penahanan sudah 53 hari di Polres Jakarta Timur hanya gara-gara cekcok masalah larangan parkir depan rumah. Dilaporkan ke Polres Jaktim, dalam waktu satu hari, satu orang bapak dan dua orang anaknya yang perempuan langsung ditangkap dan ditahan. Diduga kuat pelapor adalah anak teman menteri sekaligus pemilik klub futsal BS? Yang mana TKP berada sangat dekat dengan rumah tiga orang tersangka hanya berjarak 200 meter. Ada indikasi proses sewenang-wenang dan tidak sesuai KUHAP terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Timur," tegas Burhanuddin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 1 September 2026.

Peristiwa yang dipersoalkan berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/2556/VII/2026/SKPT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Berdasarkan fakta di lapangan, cekcok dan perkelahian bermula karena Pelapor parkir di depan rumah tersangka (terlapor). Setelah itu terjadi perkelahian antara terlapor dan sempat dilerai warga setempat.

Situasi kian mencekam ketika pada malam harinya, kediaman para tersangka didatangi oleh sekitar 40 orang yang merupakan bagian dari anggota klub futsal Black Steel (BS)--di mana pemilik klub futsal tersebut diduga ialah saudara R yang merupakan anak dari menteri berinisial BHL. 

Massa dalam jumlah besar tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mental yang mendalam bagi keluarga, tetapi juga melakukan perusakan terhadap kendaraan bermotor serta merusak pintu rumah para terlapor. Ironisnya, alih-alih memproses laporan perusakan dan intimidasi tersebut, pihak kepolisian justru bergerak cepat memproses dan menahan satu keluarga korban.

Kejanggalan Administratif dan Cacat Formil

Tim kuasa hukum menemukan kejanggalan fundamental pada kecepatan luar biasa penyidik dalam menerbitkan status hukum para kliennya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, penyidik langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka sekaligus Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang disematkan kepada Hendra Setiawan selaku ayah bersama kedua anak perempuannya, Maheera Alifa Setiawan dan Maulidha Arsya Setiawan.

Proses administrasi yang dilakukan secara serentak dalam satu hari tersebut dinilai tidak lazim, tanpa melalui tahapan penyelidikan yang mendalam, tanpa pemanggilan patut sebagai saksi, serta mengabaikan mekanisme gelar perkara yang objektif.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan secara prematur dan melanggar hukum acara pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap tindakan upaya paksa wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta saling bersesuaian guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam praktiknya, penyidik diduga hanya mendasarkan penetapan tersangka pada Visum et Repertum dan foto luka korban. Padahal, instrumen medis tersebut murni hanya membuktikan adanya akibat berupa luka pada korban, karena cekcok perkelahian ditegur parkir antara pelapor seorang laki-laki dan terlapor seorang wanita yang juga kena pukul serta mengakibatkan kacamata rusak oleh pelapor laki-laki. 

Terlebih lagi, di lokasi kejadian yang berjarak sangat dekat dari kediaman para pemohon, tidak terdapat saksi fakta maupun rekaman petunjuk elektronik yang memperkuat sangkaan.

Selain itu, hak konstitusional para tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak awal penangkapan dan penahanan diabaikan begitu saja, yang secara otomatis membuat seluruh berita acara pemeriksaan dan penahanan menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.

Melalui langkah Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak pemohon mendesak agar Hakim Tunggal dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian tindakan penyidik. Tim hukum berharap pengadilan dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dialami kliennya tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk segera melepaskan para pemohon demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA