Prinsip Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah Menuai Sorotan Publik

Begini Pandangan Sekjen Matahukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 02 September 2026, 23:40 WIB
Prinsip Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah Menuai Sorotan Publik
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Menyikapi dinamika penegakan hukum terkini, khususnya perkara praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir menyampaikan pandangan hukumnya secara tegas dan mendalam. 

Ia menegaskan bahwa hukum berdiri kokoh di atas tatanan wewenang yang jelas dan batas kekuasaan yang tidak boleh dilanggar. Di mana setiap tingkatan hukum memiliki ranah dan ukurannya masing-masing dan praperadilan pun memiliki batas yang tidak boleh dilampaui.
 
Menurut Mukhsin, praperadilan diciptakan bukan untuk memutus salah-benar seseorang, melainkan sebagai penjaga gerbang yang fungsinya memastikan setiap langkah aparat penegak hukum berjalan di atas rel prosedur yang sah dan bermartabat. 

“Dalam kasus Febrie Adriansyah, pokok perselisihan yang diajukan melalui kuasa hukumnya sebenarnya hanya satu: menguji apakah penetapan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik memiliki landasan hukum yang benar dan tertib,” kata Mukhsin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 2 September 2026. 

Namun yang teramati, lanjut dia, justru muncul pernyataan yang menyandingkan tuduhan diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar yang seolah fakta itu sudah teruji. Padahal menurutnya hal itu sama sekali bukan ranah yang diperdebatkan dalam sidang praperadilan.
 
"Dari sudut pandang hukum yang tegas dan taat asas, hakim praperadilan tidak diberi kekuasaan untuk turun ke dalam isi perkara dan menjadikan dugaan sebagai kenyataan, terlebih lagi jika apa yang dipersoalkan pemohon murni menyangkut tata cara penanganan perkara," tegasnya.
 
Ia menjelaskan bahwa hakikat praperadilan sejatinya hanya menguji sahnya proses--apakah tindakan penyidikan didukung wewenang yang sah, surat lengkap, serta berlandaskan bukti permulaan yang cukup. 

Sementara segala hal yang menjadi inti perkara, mulai dari siapa yang bertanggung jawab, kekuatan bukti materiil, rincian peristiwa hingga nilai kerugian, sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban sidang pokok di pengadilan. Di sanalah kebenaran dibentangkan dan diuji secara utuh, bukan dalam ruang lingkup terbatas praperadilan.
 
"Apabila pertimbangan hakim justru lebih banyak menonjolkan dugaan nilai kerugian seolah sudah terbukti, maka itu berarti melampaui batas kompetensi dan berpotensi melahirkan prasangka dini yang justru menutup mata terhadap keadilan proses yang bersih," ujarnya.
 
Mukhsin juga menegaskan bahwa pemohon dalam praperadilan ini tidak memperdebatkan ada atau tidaknya uang itu, melainkan mempertanyakan keabsahan langkah hukum penyidik. Ketika hakim terlalu menonjolkan angka dan tuduhan yang belum tuntas diperiksa, dapat terbentuk pandangan terlebih dahulu yang mengaburkan pertanyaan utama: apakah hukum dijalankan dengan aturan yang jujur?
 
"Hakim memang boleh menyinggung dasar berkas guna menjelaskan asal-usul penetapan tersangka serta melihat kecukupan bukti permulaan secara formal. Namun hal itu tidak boleh dijadikan teras pertimbangan utama, dilebih-lebihkan, atau dinilai seolah putusan akhir sudah jatuh sebelum perkara diadili sepenuhnya," beber dia.
 
Ia kemudian merumuskan inti pandangan hukum Matahukum secara ringkas dan tegas:
 
"Praperadilan adalah pengawal aturan main, bukan pengadilan yang memutus hakikat kebenaran. Jika sengketanya hanya menyangkut sah tidaknya penunjukan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan, maka seluruh pikiran hukum harus tetap berlabuh pada kebenaran prosedur dan tidak boleh melenceng menjadi panggung pembuktian atau menyatakan dugaan yang belum teruji sebagai fakta mutlak," jelasnya.
 
Terakhir, Mukhsin mengingatkan bahwa meskipun Febri Adriansyah adalah mantan pejabat tinggi penegak hukum, ia tetap berhak mendapatkan perlakuan setara dan terlindung dari penilaian terburu-buru. Mekanisme praperadilan ada justru untuk menjaga agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.
 
"Beban membuktikan kebenaran tuduhan, apakah benar terjadi penerimaan dana yang didalilkan, tetaplah menjadi tugas pokok persidangan yang sesungguhnya dan tidak boleh disimpulkan dalam ruang lingkup terbatas ini, demi menjaga harga diri hukum dan kepercayaan publik," tandasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA