Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyarakat Tetap Padati Kantor Samsat Cinere

Meski Biaya Urus STNK Dan BPKB Naik

Minggu, 08 Januari 2017, 09:53 WIB
Masyarakat Tetap Padati Kantor Samsat Cinere
Foto/Net
rmol news logo Para pemilik kendaraan kini harus merogoh kocek dalam-dalam. Pasalnya, biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 300 persen, sejak Jumat (6/1).

Kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hari pertama penyesuaian tarif, masyarakat tetap memadati Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Cinere, Depok. Puluhan kursi yang tersedia tidak mampu menam­pung ratusan orang yang antre dengan tertib. Sebagian masyarakat rela berdiri karena tidak kebagian kursi. "Antre dari Jam 9 sampai jam 3 belum juga beres," keluh Anton, warga Cimanggis, Depok, di Samsat Cinere, Depok, Jumat (6/1).

Di depan loket terdapat baner yang menginformasikan kepada masyarakat terkait rincian kenai­kan biaya administrasi STNK dan BPKB.

Untuk roda dua dan tiga, biaya administrasi STNK untuk pem­buatan baru atau perpanjangan dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, penerbitan BPKB dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu, penerbitan surat mu­tasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Sedangkan untuk roda empat, biaya administrasi STNK (pem­buatan baru atau perpanjangan) dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu dan penerbitan suratmutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tak pelak, banner tersebut me­narik perhatian pengunjung yang sedang mengurus kendaraan di Samsat. "Untung tak naik tinggi. Cuma mau memperpanjang pa­jak tahunan STNK motor saya," ucap Anton, kembali.

Pelayaan pengurusan kend­araan di Samsat Cinere dibagi menjadi tiga lantai. Lantai 1 un­tuk mutasi kendaraan luar daerah dan arsip dokumen.

Di lantai dua, untuk penge­sahan Roda 2 dan Roda 4, serta pembayaran online tiga provinsi yaitu, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Sedangkan, lantai pal­ing atas untuk pembuatan STNK dan BPKB kendaraan baru, mu­tasi masuk dan tata usaha.

Dari tiga lantai itu, masyarakat terlihat lebih banyak bergerombol di lantai satu. Belasan loket yang tersedia dipadati warga yang ingin mengurus perpanjangan pajak kendaraan. Warga antri dengan tertib menuju loket sam­pai ada panggilan dari petugas.

Anton mengatakan, kedatangannya ke Samsat Cinere untuk membayar pajak tahunan motor Suzuki Satria miliknya sebesarRp 300 ribu. "Tadi sudah bayar, cuma naik Rp 25 ribu," ucapnya.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan biaya tersebut karena tidak terlalu besar. Yang dipermasalahkan hanya lamanya waktu antri untuk mengurus perpanjangan pajak STNK. "Apalagi tadi jaringan sempat error dari jam 9 sampai 11. Jadi antrean tambah num­puk," keluhnya.

Sementara, Faris mengeluh­kan kenaikan biaya pembuatan plat motor baru. Sebab, biasanya hanya Rp 30 ribu sekaranng menjadi Rp 60 ribu. "Naik dua kali lipat dibanding biasanya," keluh Faris sambil memegang plat baru.

Pria asal Limo, Depok ini mengatakan, plat motor Honda Beatnya yang dipakainya selama ini telah rusak dimakan usia se­hingga harus ganti baru. "Kalau bisa biaya pembuatan plat baru seperti semula agar tidak mem­beratkan," usulnya.

Namun demikian, dia berharap dengan adanya kenaikan biaya administrasi untuk kendaraan bermotor, pelayanan kepolisian bisa semakin baik kedepannya. "Sayang sekali kalau sudah naik mahal-mahal, tapi pelayanan tetap sama," ucap dia.

Sementara, Kanit Samsat Cinere Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Hernawati mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sejak awal demi mengantisipasi membludaknya animo masyarakat Depok yang akan melakukan perpanjangan STNK motor maupun mobil.

"Pelayanan pendaftaran dibu­ka sejak pukul 07.30 hingga pukul 14:00 WIB," ujar Sri di Samsat Cinere, Jumat.

Menurut Sri, bila antrian mem­bludak, pelayanan akan dilaku­kan hingga pukul 22:00 WIB. Sehingga, wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK atau proses penerbitan BPKB baru, tidak perlu takut untuk tidak dilayani. "Kita akan layani hingga selesai," tandasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah mempersiapkan cadangan material formulir yang biasa un­tuk stok dua minggu, kini dibuat untuk seminggu dalam melayani wajib pajak yang membludak.

Sementara, Anggota Tim khusus Samsat Cinere, Toegiono membenarkan, mulai hari Jumat biaya administrasi pelayanankendaraan bermotor naik. Namun, kenaikan hanya pada proses administrasinya. "Kalau pajak nggak naik. Tetap seperti sebelumnya," ujar Toegiono di Samsat Cinere, Depok.

Dengan adanya kenaikan bi­aya administrasi tersebut, pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah ini mengaku selalu mengu­mumkannya kepada masyarakat agar mereka tidak kaget den­gan penyesuain tarif tersebut. "Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada yang komplain," klaim dia.

Toegino mengatakan, pada haripertama penerapan biaya ba­ru pengurusan administrasi,tidak ada kenaikan jumlah masyarakat yang mendaftar, sebaliknya terjadi penurunan dibanding hari terakhir sebelum biaya adminis­trasi dinaikan. "Hari biasa yang daftar 400 orang untuk roda dua dan 150 orang untuk roda empat," sebut dia.

Namun, sehari menjelang penerapan biaya administrasi STNK dan BPKB baru atau hari Kamis (5/1), kata dia, jumlah masyarakat yang mengantre membludak luar biasa. "Yang daftar sampai 700 orang untuk roda dua dan 300 orang untuk roda empat," sebut dia.

Kendati jumlah warga yang mengurus surat lumayan banyak, kata Toegiono, pihak kepolisian akan siap melayani sampai tuntas hingga tidak ada satu punmasyarakat yang tidak terlayani. "Pokoknya kami buka dari jam 07.30 WIB sampai seluruh masyarakat yang mendaftar selesai urusannya," ujarnya

Terkait sistem pelayanan STNK dan BPKB yang sempat erorr, dia membenarkannya. Namun, eror bukan berasal dari Samsat Cinere, melainkan dari pusatnya langsung di Jawa Barat. "Tapi harap maklum, biasa penyesuaian sistem hari pertama," alasannya.

Sebab, bila tetap menggunakan sistem yang lama, maka biaya administrasi tetap menggunakan biaya yang lama. "Sekarang sudah biaya baru se­mua," tandasnya.

Selain itu, lanjut dia, sistem eror juga tidak berlangsung lama hanya sekitar satu jam, pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 10.00 WIB. "Sekarang sistem sudah pulih kembali dan bisa me­layani masyarakat," katanya.

Dia memprediksi, dengan adanya kenaikan biaya administrasi tersebut tidak akan mem­buat animo masyarakat yang membeli kendaraan bermotor berkurang. "Malah semakin nambah," pungkasnya.

Latar Belakang
Biaya Penerbitan BPKB Naik Dari Rp 100 Ribu Menjadi Rp 375 Ribu
 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, sangat mengejutkan masyarakat.

Penyebabnya, peraturan yang terbit awal tahun 2017 itu, ber­dampak kepada biaya pengu­rusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 300 persen.

Berikut rincian kenaikannnya, roda dua dan tiga; Biaya ad­ministrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu, penerbitan surat mutasi kendaraan bermo­tor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Total kenaikan Rp 195 ribu (per lima tahun) atau Rp 39 ribu per tahun.

Sementara, roda empat; Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengung­kapkan alasan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB, karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Polri ini, sejak 2010 atau sudah tujuh tahun, tidak pernah melakukan penyesuaian tarif. "Jadi sekarang kepolisian memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri.

Sri Mulyani menyebut, ada be­berapa tarif layanan oleh kemen­terian/lembaga yang akan naik pada 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengaku, butuh waktu15 bulan bagi pemerintah sebelummemutuskan kenaikan tarif STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), hingga BPKB.

"Biasanya secara normal 3-4 bulan, tapi ini kan lebih dari setahun," ujar Askolani.

Menurut Askolani, usulan kenaikan tarif berasal dari Polri, kemudian diusulkan keKementerian Keuangan (Kemenkeu) pada September 2015. Kemudian ada pembahasan dalam internal Kemenkeu dan dilanjutkan dengan diskusi denganPolri di bawah koordinasi Kemenko Politik Hukum dan HAM. "Hasil pembahasan dilanjutkan ke Badan Anggaran DPR," sebutnya.

Rencana awal, kata dia, kebijakan ini akan masuk dalam Undang Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. "Tapi belum ada kesepakatan, seh­ingga ditunda ke APBN2017," tandasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, waktu menyusun kebijakan penyesuaiantarif ini sudah diperhitungkan se­hingga bisa sampai Rp 7 triliun. "Tapi kemudian kebijakan be­lum diselesaikan, maka realisasi hanya Rp 5 triliun pada PNBP 2016," ujarnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik. Untuk itu, dia menyatakan, biaya setoran yang masuk, sebanyak 92 persen akan langsung dikembalikan sebagai investasi Polri untuk meningkat­kan pelayanan publik. "8 persen masuk APBN," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Porli Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ada empat kebijakan yang melahirkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Menurut Martinus, sejak 2010 pemerintah telah mengalokasi­kan kebutuhan anggaran opera­sional Polri yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Yakni dengan menetap­kan PP Nomor 50 Tahun 2010.

Namun, dengan berjalannyawaktu, kata Martinus, PP terse­but tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu dilakukan revisi dengan beberapa pertimbangan. "Ada empat pertimbangan dalam menetapkan PP Nomor 60 Tahun 2016 itu," ujar Martinus.

Pertimbangan pertama, katadia, karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ter­hadap laporan keuangan Polri. Yakni, ditemukan penerimaan dana tidak melalui mekanisme APBN, sehingga tidak dapat dipertangungjawabkan.

Kedua, terdapat kegiatan Polri yang belum memiliki legal standing di dalam pemungutan, sehingga perlu diakomodasi da­lam daftar dan tarif jenis PNBP.

Ketiga, adanya rekomendasi BPK untuk melakukan revisi terhadap PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP Polri untuk mengakomodasi PNBP yang dipungut Polri.

Terakhir, tarif PP Nomor 50 Tahun 2010 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kenaikanharga selama lima tahun. Terutama pada harga bahan baku, misalnya untuk pembuatan STNK maupun BPKB.

Akhirnya, urai Martinus, ber­dasarkan pertimbangan tersebut, dilakukan revisi dengan disahkannya PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri tanggal 6 Desember 2016.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, denganadanya peningkatan tarif administrasi tersebut, nantinya juga akan berimbas pada kenaikan honor bagi para petugas pengurus surat bersangkutan. "Tapi, peningkatan honor masih perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan selaku pemilik anggaran," ujar Boy.

Menurut Boy sesuai dengan Peraturan Pemeritah (PP) Tahun 2010, honor petugas pelayanandi Samsat itu Rp 300 ribu per bulan. Dengan perubahan PP tersebut, Boy menjelaskan, PNBP Polri pada 2017 ditargetkan meningkat drastis dari PNBP tahun 2016. Pada 2016, PNBP Polri tercatat sebesar Rp 5,3 triliun. Dengan adanya perubahan ini, maka pada 2017, PNBP Polri akan meningkat menjadi Rp 7,4 triliun. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA