Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat mengkritisi putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi pidana 12 tahun penjara kepada Mardani dalam kasus suap izin pertambangan.
"SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan yang tidak. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba," ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Minggu (6/10).
Polemik kasus Mardani Maming ini juga mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum lainnya. Bahkan kasus ini juga menjadi bahan pengujian Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Sejumlah eksaminator memberikan catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan kasus tersebut.
Salah satu eksaminator Mahrus Ali menilai keputusan Mardani Maming mengeluarkan SK Bupati 296/2011 IUP-OP dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar aturan.
"Norma Pasal 93 UU 4/2009 tentang Minerba ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” urai Mahrus.
BERITA TERKAIT: