Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: SK Mardani Maming Belum Tentu Melanggar UU Minerba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 06 Oktober 2024, 18:47 WIB
Pakar: SK Mardani Maming Belum Tentu Melanggar UU Minerba
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Ist
rmol news logo Keputusan Mardani Maming mengeluarkan SK Bupati 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN tidak sepenuhnya melanggar UU Minerba.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat mengkritisi putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi pidana 12 tahun penjara kepada Mardani dalam kasus suap izin pertambangan.

"SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan yang tidak. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba," ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Minggu (6/10).

Polemik kasus Mardani Maming ini juga mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum lainnya. Bahkan kasus ini juga menjadi bahan pengujian Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Sejumlah eksaminator memberikan catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan kasus tersebut.

Salah satu eksaminator Mahrus Ali menilai keputusan Mardani Maming mengeluarkan SK Bupati 296/2011 IUP-OP dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar aturan.
 
"Norma Pasal 93 UU 4/2009 tentang Minerba ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” urai Mahrus. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA