Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Salah Satu Buntut Bom Panci, Anak Buah Eko Patrio Sibuk Bereskan Pekerjaan, Bosnya Datangi Kantor Bareskrim

Minggu, 18 Desember 2016, 09:36 WIB
Salah Satu Buntut Bom Panci, Anak Buah Eko Patrio Sibuk Bereskan Pekerjaan, Bosnya Datangi Kantor Bareskrim
Eko Patrio/Net
rmol news logo Hati-hati menggunakan media sosial. Ujung-ujungnya bisa berakhir di kantor polisi. Peristiwa tersebut menimpa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Jumat siang (16/12), ruang kerja Eko Patrio yang berada di Lantai 20, Ruang 2030 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta sedang sepi. Tidak terli­hat aktivitas mencolok di ruang yang tidak terlalu luas itu.

Namun, pintu masuk warna coklat tua dibiarkan terbuka lebar. Hanya terlihat seorang wanita yang sibuk bekerja di depan komputernya. "Bapak sedang memenuhi panggilan di Bareskrim, Polri," ujar Rima, salah satu staf Eko Patrio di ruang Fraksi PAN, Lantai 20 Gedung Nusantara 1 DPR, kom­plek Senayan, Jakarta.

Ruang kerja anggota Komisi X DPR ini, diapit oleh ruang kerja sesama anggota Dewan asal partai berlambang matahari itu. Ruangan telah direnovasi kendati tidak total. Pintu masuk telah diganti dengan kayu warna coklat tua, sehingga terkesan elegan.

Sementara dinding ruangan dilapisi wallpaper warna krem. Ruangan kerjanya tidak jauh beda dengan ruangan kerja wakil rakyat yang lain. Rata-rata sudah direnovasi, sehingga terkesan rapi dan elegan.

Yang membedakan ruang anggota Dewan satu dengan lain adalah nama dan nomor ruangan yang tertempel di depan puntu masuk. Di depan pintu milik Eko tercantum tulisan, "Eko Hendro Purnomo". Di bawahnya disertai nomor ruangan "2030".

Masuk lebih dalam disediakan ruang kerja untuk staf pribadi maupun tenaga ahli anggota Dewan. Ruangannya tidak ter­lalu luas, bisa memuat dua orang. Puluhan berkas terlihat menumpuk di atas meja yang tidak terlalu besar itu.

"Saya masih membereskan tugas yang belum selesai," ujar Rima kembali.

Sementara, ruang kerja Eko tertutup rapat. "Bapak terakhir ke sini hari Selasa lalu (13/12). Hari Rabu hingga Jumat tidak ke sini karena ada agenda di luar," ujarnya.

Menurut Rima, Eko mengeta­hui berita yang mencatut namanyapada Rabu malam (14/12). "Tapi bapak merasa tidak pernah ngomong seperti yang diberita­kan," ujar Rima.

Agar isu tidak semakin liar, kat dia, Eko telah melakukan klarifikasi langsung melalui akun instragramnya di @ekopatriosuper. Intinya, Eko merasa tidak pernah diwawancarai oleh media internet itu. "Saya merasa dirugi­kan dengan dengan pemberitaan ini," ucap Rima menirukan pernyataan Eko.

Apalagi, kata Rima, saat ini situs tersebut sudah tidak bisa diakses lagi oleh publik. "Ini sangat merugikan bapak karena tidak pernah ngomong seperti itu," keluhnya.

Seperti diketahui, dalam me­dia itu terdapat postingan, Eko Patrio : Teror Bom Istana Adalah Upaya Pengalihan Isu Kasus Ahok. Namun, sejak kasus ini ramai dan mencuat ke publik se­hingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, situs itu sudah tidak bisa diakses lagi.

Tidak lama setelah beredarnya berita tersebut, Eko dilaporkanke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang bernama Sofyan Armawan. Laporan tersebut tertu­ang dalam laporan polisi Nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016, dengan dugaan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan gerak cepat dan melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan kepada Eko Patrio di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri Jalan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat, Kamis (15/12). Namun, Eko tidak memenuhi panggilan tersebut.

Tapi, sehari kemudian, Eko memilih memenuhi panggilan tersebut dan hadir ke Bareskrim Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat pukul 13.45 WIB. Eko bersama kuasa hu­kumnya menumpang mobil Cadillac Escalade putih ber­nomor polisi B 2 RYN. Hanya setengah jam di ruang penyidik, Eko kemudian keluar dari ruang pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, Eko mengaku kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal terorisme sebagai pengali­han isu di sejumlah media. Dia menuding, berita tersebut fitnah.

"Tidak pernah ada (wawancara), itu imaginer. Tiba-tiba ada tujuh media online (yang memuat)," ujar Eko di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (16/12).

Eko mengaku tak memiliki akun Twitter saat ini. Sebab, akun Twitter miliknya telah di-hack empat bulan yang lalu. "Saat ini saya hanya punya Instagram@ ekopatriosuper," sebut dia.

Untuk itu, dia meminta kepada tujuh media online yang mem­buat pernyataan yang berasal dari akun Twitter palsu itu, untuk melakukan klarifikasi paling telat 1x24 jam.

"Jika tidak, kami akan melaku­kan tindakan hukum lebih lan­jut," ucap Eko tanpa mau menye­but media yang dimaksud.

Politikus PAN ini juga merasa dirugikan dengan adanya pem­beritaan tersebut. Tidak hanya dirinya, begitu juga dengan PAN selaku partainya dan juga kepolisian.

Eko menyatakan tidak per­nah mengeluarkan pernyataan itu. Dia berharap, masalah ini bisa ditelusuri lebih jauh. "Nanti akan ditelusuri, dan kepolisian siap melakukan yang terbaik," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menyatakan, ketidakhadiran dalam pemanggilan pertama hari kamis (15/12) karena harus me­nyelesaikan berkas-berkas yang harus dituntaskan. "Juga ada rapat internal partai," ucapnya.

Tak lupa, pria yang juga bekerjasebagai pelawak dan pem­bawa acara ini, mengapresiasi kinerja polisi yang cepat dan tanggap menelusuri penyebar isu tersebut.

"Saya yakin, pihak kepolisian bisa mengusut itu dengan sangat mudah," tandasnya.

Latar Belakang
Bermula Dari Bom Panci Di Bekasi Hingga Eko Patrio Diminta Klarifikasi

 
Polri mengungkap keberadaan kelompok terorisme yang hendak mengebom Istana Kepresidenan.

Bom berkekuatan besar yang selesai dirakit itu, ditemukan di salah satu kos-kosan di Bekasi. Seusai penemuan bom panci tersebut, Densus 88 Antiteror Polri bergerak dan menangkap 12 tersangka di tempat berbeda. Polisi menyebut kelompok ini kerap berkomunikasi dengan Bahrun Naim, warga negara Indonesia yang selama ini ting­gal di Suriah.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pemanggi­lan terhadap anggota DPR Eko Patrio untuk diminta klarifikasi soal pernyataannya di media terkait pengungkapan aksi terorisme oleh Polri.

"Kita klarifikasi. Kalau tidak ya klarifikasi. Kalau iya, sebai­knya tunjukan bukti apakah betul pengalihan isu," kata Tito.

Menurut Tito, bila penangka­pan teroris betul rekayasa, maka penindakan tegas di internal akan dilakukan. Bahkan, ia mengaku siap mundur dari jabatannya bila pengungkapan jaringan teroris merupakan rekayasa.

"Saya perintahkan periksa, kalau perlu pecat," tegas bekas Kepala Densus 88 ini.

Untuk itu, Tito meminta masyarakat terutama pejabat negara untuk tidak berbicara sembarangan di media. "Tolonglah sebagai pejabat negara, jangan berbicara kalau tidak ada data. Kasihan rakyat," harap dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengata­kan, pemanggilan terhadap Eko Patrio ke Bareskrim Mabes Polri merupakan undangan klarifikasi, berbeda dengan panggilan untuk pemeriksaan.

"Tidak perlu ada surat karena berbeda. Kalau panggilan ada sanksi hukumnya (jika tidak hadir). Kalau undangan kan sifatnya untuk interview dan mengkarifikasi," kata dia.

Penyelidik, lanjut Rikwanto, hanya ingin mengklarifikasi ke­benaran pernyataan Eko dalam berita yang menyebut, pengung­kapan aksi terorisme sebagai pengalihan isu.

Sedangkan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan menelusuri pihak yang mengunggah soal pengalihan isu bom Bekasi yang dilaporkan Eko Patrio.

"Setelah beliau menyampai­kan somasi, akan kita dalami. Kita telusuri siapa pihak yang membuat resah masyarakat ini. Kita tunggu 1x24 jam dari yang beliau sampaikan," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Namun, Agus enggan men­gungkap tujuh media online yang diduga memuat hal terse­but. Saat ini, pihaknya hanya menunggu tindak lanjut dari tujuh media online yang dilapor­kan Eko tersebut.

"Buka saja di medsos, ada tu­juh media online," saran dia.

Yang pasti, lanjutnya, laporan Eko tersebut akan digabungkan dengan laporan dari anggota Polri atas tulisan yang meresahkan tersebut. Menurut Agus, bila kasus tersebut betul-betul diproses, para pengunggah tersebut akan dike­nakan Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bukti yang kita pakai dari medsos itu, kemudian laporan informasi anggota, tak (perlu rekaman) karena dia merupakan (tulisan cetak)," ucapnya.

Tak lupa, Agus mengapresiasi kehadiran Eko ke Bareskrim un­tuk mengklarifikasi masalah ini. Pasalnya, Eko notabene meru­pakan pejabat publik. "Semakin cepat beliau hadir, semakin mudah kita membuat masalah ini semakin terang," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, tanpa ada klarifikasi dari Eko, maka masyarakat menjadi resah dan juga merusak nama baik yang ber­sangkutan sebagai tokoh politik dan tokoh masyarakat.

"Mohon kepada masyarakat jangan terpancing dengan med­sos yang belum tentu benar," ucap Agus. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA