Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasca Digerebek BPOM, Gudang Bebiluck Dicat

Masih Ada Kegiatan Di Bagian Depan

Kamis, 22 September 2016, 10:18 WIB
Pasca Digerebek BPOM, Gudang Bebiluck Dicat
Foto/Net
rmol news logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menggerebek dan menyita beberapa barang dari pabrik PT Hassana Boga Sejahtera (HBS), produsen makanan bayi bermerek Bebiluck karena tidak memiliki izin edar.

Seminggu setelah penggerebekan, masih terlihat aktivi­tas di gudang Pabrik PT HBS di Kompleks Pergudangan Taman Tekhno, Blok L2, Nomor 35, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Letak gudang PT HBS berada agak ke bagian belakangkompleks pergudangan tersebut.

Gudang PT HBS tidak ter­lalu besar untuk ukuran sebuah pabrik yang memproduksi maka­nan dengan omzet cukup besar. Luasnya kira-kira 10x15 meter. Tak ada plang nama di depan bangunan.

Saat disambangi Rakyat Merdeka, Selasa lalu, masih tampak aktivitas. Terutama di bagian depan gudang. Beberapa orang melakukan pengecatan warna hijau dan kuning di bagian de­pan. Pengecatan belum merata di seluruh bangunan. Masih terdapat beberapa tembok ber­warna krem di beberapa bagian bangunan.

Bagian depan gudang yang cukup luas, dimanfaatkan sebagai tempat parkir. Puluhan motor diparkir persis di depan bangunan tersebut. Sebuah mobil Daihatsu Terios putih diparkir di depan gudang.

Bangunan gudang terdiri dari dua lantai. Tangga besi berwarna hitam diletakkan di bagian depan gudang sebagai akses menuju lantai atas. "Gudang ini yang kemarin digerebek mas," ujar seorang pedagang yang mangkal di sekitar gudang tersebut.

Cukup banyak pedagang ka­ki lima di kawasan tersebut. "Aktivitas seperti biasa, kary­awan lagi pada piket. Tapi tak tahu di dalam, masih produksi apa tidak," lanjutnya.

Dia menambahkan, sebelum digerebek BPOM, selama ini gu­dang tersebut beroperasi sepertibiasa layaknya gudang lain di sekitar kompleks tersebut. "Tak ada yang aneh. Kita juga tak tahu produksinya punya izin atau tidak," katanya.

Ditemui terpisah, Yayan, secu­rity kompleks pergudangan terse­but menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Kamis sore pe­kan lalu. Saat itu penggerebekan dilakukan oleh petugas dari BPOM dan Kepolisian.

Ditanya mengenai aktivitas gudang tersebut saat ini, Yayan mengaku tidak terlalu tahu. Namun selama ini, lanjutnya, tidak terdapat aktivitas yang mencurigakan di gudang tersebut.

"Lagipula kita juga sebelum­nya tak tahu itu gudang apa. Gudangnya juga tak terlalu besar, seperti beberapa gudang yang lain," jelasnya.

Usai penggerebekan BPOM Banten, pada Minggu (18/9), Kepala BPOM Penny Lukito mengunjungi lokasi ini. Penny dan rombongan tiba di lokasisekitar pukul 10.36 WIB. Penny langsung mencari pemilik pabrik tersebut. Namun sayang, pabrik yang berbentuk rumah itu pagarnya digembok. Penny tak berhasil masuk ke dalam pabrik tersebut.

Pada kesempatan itu, Penny menyampaikan bahwa Bebiluck bukan industri rumah tangga. Melihat dari teknologi pengola­hannya yang modern, Bebiluck tidak pantas disebut industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Produk yang dihasilkan, produk yang berisiko tinggi. Karena ini adalah makanan pendamping ASI. Bayi berumur 6 bulan sampai 2 tahun. Itu periode yang sangatrentan terhadap masuknya nutrisi yang tidak tepat, bahan berbahaya," lanjut Penny.

Menurutnya, sesuai Pasal 140 tentang standar keamanan pangan dan Pasal 142 tentang izin edar dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka CV Hassana Babyfood Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara.

"Paling lama 2 tahun atau den­da paling banyak Rp 4 miliar," tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, melanggarUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyakRp 2 miliar.

Dalam penggerebekan terse­but, BPOM menyegel dan me­nyita produk senilai Rp 733 juta. Angka tersebut didapat dari 16.884 bungkus Bebiluck siap konsumsi dan 217.280 bungkus Bebiluck kemasan.

Latar Belakang
BPOM Segel Dan Sita Makanan Pendamping ASI Senilai Rp 733 Juta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menggerebek pabrik PT Hassana Boga Sejahtera (HBS) di Kompleks Pergudangan Taman Tekno, Blok L 2, Nomor 35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (15/9). Pabrik itu merupakan produsen makanan bayi bermerek Bebiluck yang ditengarai ilegal.

Kepala BPOM Provinsi Banten Kashuri menyatakan, sebe­lumnya produk ini merupakan produk industri rumah tangga. Namun, lanjut Kashuri, karenadinyatakan tidak layak oleh Pemda, maka mereka pindah dan menyewa gudang, tapi tidak memperbaiki izin.

Menurut Kashuri, penjualan produk ini dilakukan secara online dan dijual ke luar kota. BPOM sudah dua bulan me­mantau kegiatan di pabrik itu. "Pabrik ini memproduksi pan­gan yang tidak sesuai ketentuan anjuran, sehingga bisa memba­hayakan balita yang mengkon­sumsinya," ucap Kashuri.

Untuk itu, lanjut Kashuri, pabrik ini akan ditutup agar produksi makanan bayi itu tidak beredar di masyarakat. "Makanan ini mengandung bakteri ecoli serta bakteri coliform yang melebihi batasan," kata Kashuri.

Balita yang mengkonsumsi makanan tersebut dapat terserang diare. Kashuri menambahkan, dengan memproduksi makanan bayi tanpa izin, PT Hassana melanggar Undang Undang Kesehatan Pasal 142 tentang izin edar. Selain itu, melanggar Pasal 140 tentang syarat keamanan pangan. Sanksinya, bisa dikena­kan denda maksimal Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara dua tahun.

"Ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 mil­iar atau kurungan penjara selama empat tahun," katanya.

Pabrik ini, tambah Kashuri, memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian, antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan.

Dalam penggerebekan terse­but, BPOM menyegel dan me­nyita produk senilai Rp 733 juta. Angka tersebut didapat dari 16.884 bungkus Bebiluck siap konsumsi dan 217.280 bungkus Bebiluck kemasan.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono menjelaskan, PT HBS merupakanperusahaan dengan omzet cukup besar. Seharusnya, kata dia, pe­rusahaan itu tidak bisa disebut sebagai industri rumahtangga.

"Perusahaan besar itu, pemasu­kannya saja sampai Rp 1,5 miliar per tahun," kata Suratmono.

Namun, hal tersebut dibantah Direktur Utama PT HBS Lutfiel Hakim. Menurutnya, Bebiluck tetap merupakan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lutfiel menyatakan, produksi Bebiluck hanya ber­mula dari makanan konsumsi anak-anaknya sendiri.

Karena dirasa mampu bersaing, Lutfiel kemudian mengembang­kan usaha makanan pendamping ASI tersebut. Bahkan, menurut dia, perusahaannya memiliki izin usaha yang legal karena telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun perizinannya hanya dari Dinas Kesehatan.

"SIUP kami lengkap, kami dapat pembelajaran di sana kalau makanan pendamping ASI harus berizin POM, yang saya pahami dari Dinas Kesehatan cukup," ujar Lutfiel. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA