Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejumlah Pakar Soroti Putusan Terpidana Korupsi Mardani Maming

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 07 Oktober 2024, 01:35 WIB
Sejumlah Pakar Soroti Putusan Terpidana Korupsi Mardani Maming
Acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming," di Yogyakarta, Sabtu (5/10)/Ist
rmol news logo Sejumlah pakar hukum menyoroti putusan hakim PN Banjarmasin atas Perkara Tindak Pidana Korupsi terpidana Mardani H Maming.

Dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming," di Yogyakarta, Sabtu (5/10).

Mereka menilai, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap Mardani H Maming memiliki sejumlah kekeliruan.

Setidaknya ada delapan kekeliruan yang dia catat, salah satunya terkait dengan moral.

Romli menegaskan bahwa sejak awal  kasus Mardani H Maming ini seharusnya  tidak diproses, karena fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas untuk dibuktikan.

Dia menyebut ada banyak siasat dari penegak hukum untuk terus melanjutkan proses kasus ini. Termasuk dengan penggunaan pasal-pasal yang tak sepenuhnya sesuai konteksnya.

"Kalau yang bener begitu lihat memang susah, hentikan, SP3, ini kan enggak, karena KPK alasannya enggak boleh SP3, ya harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan kalau mau seperti itu, kan tidak dilakukan. Lanjut aja dipaksakan," tegas Romli, Minggu (6/10).

Menurut Romli, baik polisi, jaksa maupun hakim sama-sama keliru dalam menangani perkara  Mardani H Maming ini.

Hal serupa disampaikan  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso  bahwa eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum itu sesuatu yang penting untuk dilakukan.

Apalagi putusan hakim tidak terlepas dari kemungkinan kekeliruan.

Menurutnya, eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum ini merupakan suatu usaha yang sangat penting. Dia mengatakan kritik yang disampaikan kalangan akademis penting, karena selalu ada kemungkinan namanya kekhilafan atau kekeliruan hakim.

Kekritisan yang sampaikan itu hendaknya kemudian menjadi perhatian bagi para penegak hukum. Tidak terkecuali para hakim di dalam peradilan.

"Sama seperti alasan kasasi misalnya, yaitu penerapan hukum yang keliru, itu selalu mungkin terjadi. Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganalisis, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," ungkapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA