RMOL. Rizki Kartika serius membaca buku di meja resepsionis di lantai dua gedung Djuanda I yang berada di dalam Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa siang. Bosan membaca buku, ia beralih ke tumpukan kertas di depannya. Dengan kedua tangan, ia merapikan kertas-kertas itu.
Untuk diketahui, pendaftaran calon anggota Dewan KomiÂsioÂner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dibuka Senin lalu (30/1). Rizki diperbantukan seÂbagai staf pendaftaran. Setiap orang yang hendak mendaftar harus melalui mejanya.
“Hari ini belum ada yang daftar. Baru ada dua orang yang menanyakan informasi saja,†kata wanita yang mengenakan batik hijau ini.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meÂnandatangani Keppres Nomor 19/M/Tahun 2012 tentang pemÂbentukan panitia seleksi calon komisioner OJK.
Panitia seleksi (Pansel) terdiri dari sembilan orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), pasar modal, perbankan, industri nonbank, dan pasar.
Menteri Keuangan Agus MarÂtoÂwardjono duduk sebagai ketua. Anggota dari unsur bank sentral yakni Gubernur BI Darmin NaÂsuÂtion dan Deputi Gubernur HaÂlim Alamsyah.
Dari unsur pemerintah yakni Dirjen Pajak Fuad Rachmany dan Wakil Menteri BUMN MahÂmudÂdin Yasin. Unsur pasar modal Mas Ahmad Daniri (bekas diÂrekÂtur BEI). Perbankan Gunarni SuÂworo (komisaris Bank Mandiri). Industri nonbank Ariyanti SuliÂyanto (komisaris Wana Artha Life). Sementara Chatib Basri meÂwakili unsur akademisi.
Pendaftaran calon DK OJK dibuka sampai 14 Februari 2012. “Kami buka dari jam sembilan pagi sampai lima sore,†kata Rizki. Ada 20 staf Kementerian Keuangan yang diperbantukan untuk seleksi ini. Delapan orang ditempatkan di bagian penÂdaÂfÂtaran. Sisanya di bagian tabulasi data pendaftar.
Menurut Rizki, pendaftaran masih sepi lantaran belum banyak orang tahu mengenai pembukaan seleksi komisioner OJK. InforÂmasi mengenai pembukaan penÂdafÂtaran ini baru disampaikan lewat media massa Senin lalu. “Mudah-mudah-mudahan menÂjelang penutupan akan banyak masyarakat yang mendaftar,†harapnya.
Sesuai UU 21 Tahun 2001 tenÂtang Otoritas Jasa Keuangan, DeÂwan Komisioner berjumlah semÂbilan orang. Tujuh orang bakal diÂpilih lewat seleksi. Yakni Ketua, Wakil Ketua, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala EkÂsekutif Pengawas Lembaga KeÂuangan Non Bank, Kepala EkÂseÂkuÂtif Pengawas Pasar Modal, Ketua Dewan Audit, serta Kepala Bidang Edukasi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Dua anggota lainnya adalah ex-officio mewakili Kementerian Keuangan dan BI.
Persyaratan untuk mendaftar jadi calon komisioner OJK adalah berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak, moral dan inÂtegÂritas yang baik, cakap melaÂkuÂkan perbuatan hukum dan tiÂdak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit.
Syarat lainnya sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 21 Juli 2012, mempunyai pengalaman, keilmuan atau keÂahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdÂasÂarÂkan putusan pengadilan yang teÂlah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak piÂdana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
Seleksi komisioner OJK dibagi menjadi beberapa tahap. Setelah pendaftaran dilanjutkan seleksi administratif. Hasil seleksi ini diumumkan 20 Februari.
Pendaftar yang lolos akan meÂngikuti seleksi kapabilitas mulai 21 sampai 24 Februari 2012. LoÂlos tahap ini, peserta mengiÂkuti tes kesehatan pada 9-10 Maret. -Hasil tes diumumkan pada 14 Maret. Mereka yang lolos berhak mengikuti seleksi kompetensi yang berlangsung 15-17 Maret 2012.
Pada 22 Maret, Pansel akan meÂngumumkan 21 orang yang lolos seleksi. Nama 21 calon lalu diÂserahkan ke presiden. Kepala negara kemudian mengirim naÂma-nama itu ke DPR untuk meÂngikuti fit and proper test (uji keÂlayakan dan kepatutan). LegisÂlatif akan ditentukan tujuh orang yang terpilih menjadi komisioner.
Tempat pendaftaran calon koÂmisioner OJK berada di lantai mezzanine gedung Djuanda I. Memasuki gedung ini melewati pintu metal detector. Semua baÂrang barang bawaan diperiksa. Setelah dianggap tak membawa benda berbahaya, pengunjung dipersilakan masuk.
Memasuki lobby gedung langÂsung terlihat papan petunjuk seÂtinggi satu meter. Di bagian deÂpanÂnya ditempel kertas bertuÂliskan “Tempat pendaftaran seÂleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)â€. Di bawah tulisan terdapat tanda panah menuju lantai dua.
Sebelum naik ke atas, pengunÂjung harus melapor ke petugas resepsionis di lobby. Di sini peÂngunjung menukar kartu identitas diri dengan kartu tamu. Setelah itu diperbolehkan naik. Bisa lewat tangga maupun naik lift.
Bila naik tangga, begitu sampai di lantai dua kemudian belok ke kanan dan mengikuti papan peÂtunjuk tempat pendaftaran. Di seÂpanjang koridor dipasang beÂbeÂrapa banner biru bertuliskan “MeÂngundang warga negara IndoÂneÂsia yang memiliki pengalaman dan atau keahlian di sektor jasa keuangan untuk mengikuti seÂleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuanganâ€.
Sebelum memasuki tempat pendaftaran terdapat ruang tunÂgÂgu yang cukup luas. Di tempat ini disediakan sofa warna krem lengkap dengan mejanya yang bisa memuat 20 orang.
Di sini juga disediakan teh dan kopi. Pengunjung bisa membuat minuman sendiri sesuai seleÂranya. Bila tidak suka keduanya tersedia air mineral gelas.
Di samping kanan ruang tungÂgu terdapat ruang pendaftaran. Sebelum menuju ke ruangan ini harus melewati meja resepsionis. Setiap pengunjung harus terlebih dulu mengisi daftar tamu.
Di meja ini, pendaftaran bisa meÂnanyakan semua hal yang berÂhubungan dengan seleksi calon komisioner OJK. Ruang penÂdaftaÂran terletak di seÂbelah kiri meja resepsionis. Ruangannya cuÂkup luas. UkuÂranÂnya sekitar 10x25 meter. LanÂtaiÂnya dilapisi karpet tebal warna merah.
Di bagian depan ruangan diÂtemÂÂpatkan dua meja panjang yang diÂtata sejajar. Masing-maÂsing meja tersedia delapan kursi untuk petuÂgas dan pendaftar. Meja penÂdafÂtaran terlihat dijaga delapan petuÂgas yang dilengkapi laptop.
Di atas meja pendaftaran dileÂtakÂkan mika putih yang didalamÂnya terdapat kertas putih yang bertuliskan nomor petugas. Mulai dari angka 1 hingga 8.
Diminta Koordinasi Dengan Bank Sentral
Pemerintah berpesan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dalam menjalankan tugasÂnya menjalin koordinasi dengan Bank Indonesia (BI).
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sebanyak 40 persen negara di dunia berhasil memisahkan fungsi pengawasan dari bank sentralnya. Banyak yang berhasil. Tapi tak sedikit yang gagal.
Hatta mencontohkan Inggris seÂbagai salah satu negara yang gaÂgal. “Banyak yang gagal, kaÂrena kurangnya akses informasi antara bank sentral dan OJK. Maka kunci keberhasilan berada pada koordinasi,†pesannya.
Hatta menambahkan, huÂbuÂngan baik OJK dan bank sentral sangat penting untuk mencapai keberhasilan perekonomian. “KÂalau tidak ada keterhubungan, maka bank sentral bisa saja berÂhasil pada moneternya tapi tidak pada sektor riilnya,†kata dia.
Menurut dia, kehadiran OJK daÂpat memberikan keamanan dalam sistim keuangan. “Tugas OJK ada tiga, yakni terselenggara secara transparan adil, akuntabel, meÂwuÂjudkan sistim keuangan yang mamÂpu terus tumbuh, dan mampu meÂlindungi kepentingan konsuÂmen dan masyarakat,†katanya.
Mau Masuk OJK? Copot Baju Partai
Ketua panitia seleksi komiÂsioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Martowardojo mengundang masyarakat untuk mendaftar.
“Pendaftaran sudah dibuka. Kita mengundang semua yang mempunyai kualitas untuk menÂdaftar,†katanya. Agus meÂngingatkan, jangka waktu penÂdaftaran pendek sehingga seÂbaikÂnya cepat mendaftar.
Mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi komisioner OJK, Agus mempersilakan meÂlihatnya di di media massa. SeÂlain membuka pendaftaran, Agus mengatakan pihaknya juga mengundang beberapa orang yang dianggap memiliki kompeÂtensi untuk mengikuti seleksi.
Mereka yang akan diundang memiliki kompetensi di bidang perbankan, pasar modal, dan lembÂaga keuangan nonbank.
Kepada setiap pendaftar diÂminta untuk mencantumkan prioÂritas pertama jabatan yang hendak didudukinya. Seleksi ini akan memilih ketua, wakil keÂtua, tiga kepala eksekutif pengaÂwas, ketua dewan audit, dan seÂorang kepala bidang.
Selain itu, pendaftar juga menÂcantumkan prioritas kedua jabatan yang hendak diduduki. Bila nanti sudah ditetapkan menempati salah satu posisi, dia tak boleh menolak. Agus meneÂgasÂkan komisioÂner OJK harus terÂbebas dari partai politik (parÂpol). Sebelum mendaftar, calon harus bersedia melepaskan keÂpengurusan di parpol.
Selain itu, komisioner OJK juga tak boleh rangkap jabatan. Dia harus melepaskan status keÂpegawaiannya di instansi, lemÂbaga maupun perusahaan.
Komisioner OJK juga harus melepaskan jabatan sebagai pengurus atau yang setara deÂngan pengurus di lembaga jasa keuangan lain maupun dari peÂngurus organisasi profesi di sekÂtor jasa keuangan.
Agus juga mengharamkan anggota panitia seleksi ikut mendaftar. “Nggak boleh. KaÂlau luar pansel boleh,†katanya. “Kita harapkan pada tanggal 21 Juli nanti sudah ada calon yang dipilih DPR, dan nantinya akan ditetapkan oleh Presiden,†harapnya.
Awalnya Menolak, Kini Ikut Urunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya lahir setelah DPR mengesahkan undang-undang mengenai lembaga ini akhir Oktober 2011. Wacana pemÂbentukan OJK sudah munÂcul sejak lama. Namun pemÂbenÂtukannya tertunda-tunda. TerÂjaÂdi tarik ulur kepentingan di sini.
Sebab, OJK dianggap akan meÂmangkas sebagian keweÂnangan BI. Selama ini, pengaÂwasan terÂhadap perbankan beÂrada di bank sentral.
Bila nanti OJK lahir, keweÂnangan itu akan diserahkan keÂpada lembaga ini. Sesuai keÂtenÂtuan Pasal 7 UU Nomor 21 TaÂhun 2011 tentang Otoritas Jasa KeÂuangan, lembaga ini meÂlakÂsanakan tugas pengaturan dan peÂngawasan di sektor perbankan.
OJK juga memiliki weweÂnang mengatur dan mengawasi kelembagaan bank yang meliÂputi perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, angÂgaran dasar, rencana kerja, keÂpeÂmilikan, kepengurusan dan sumÂber daya manusia, merger, konÂsolidasi dan akuisisi bank, serÂta pencabutan izin usaha bank.
Gubernur BI Darmin NaÂsuÂtion mengatakan pihaknya akan mengalokasikan anggaÂran Rp 63,7 miliar tahun ini untuk pengalihan fungsi pengaÂwasan dari BI ke OJK.
Dana itu terbagi dalam dua pos utama. Pertama untuk penaÂtaan organisasi dan sumber daya manusia (SDM), peÂnyiaÂpan data dan sistem informasi, pengelolaan dokumen, serta perencanaan aset dan logistik. “Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut pada tahun 2012 sebesar Rp 7,7 miÂliar,†katanya. Kedua untuk angÂgaran penyiapan infrasÂtrukÂtur dan teknologi informasi. JumÂlahnya Rp 55 miliar.
Darmin menjelaskan infraÂstruktur tersebut akan menÂcaÂkup sarana pertukaran inforÂmasi terintegrasi antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Sosial (LPS). Termasuk migrasi dataÂbase dari sistem informasi BI ke sistem informasi pengaÂwaÂsan OJK. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: