Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidangnya Lama, Bisa Sampai 1,5 Tahun Lho...

Melongok Pengadilan Pajak

Kamis, 10 November 2011, 08:46 WIB
Sidangnya Lama, Bisa Sampai 1,5 Tahun Lho...
ilustrasi, Pengadilan Pajak
RMOL. Jam dinding menunjukkan pukul 15.00 WIB. Tiga hakim berpakaian toga duduk setia di kursinya masing-masing di ruang sidang VIII Pengadilan Pajak. Ketua majelis hakim lalu meminta dua pihak yang berseteru memasuki ruang sidang.

Penggugat PT Inti Karya Persada. Sementara tergugat Di­rektorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dua orang perwakilan penggugat menempati di meja kiri ruang si­dang. Tiga perwakilan tergugat me­nempati meja di seberangnya.

Pihak penggugat diberi kesem­patan pertama untuk me­nyam­pai­kan gugatan. Mereka keberatan de­ngan penetapan pajak yang di­buat Ditjen Pajak. Sekitar­ s­e­pu­luh menit berkas gugatan diba­ca­kan tanpa pengeras suara.

Selesai, giliran tergugat diberi ke­sempatan menyampaikan ke­sem­patan menanggapi gugatan ter­sebut. Tak sampai sejam, si­dang ditutup karena tergugat ma­sih perlu mempelajari gugatan itu.

Begitulah suasana persidangan di lantai 9 Gedung Sutikno, Kom­plek Kementerian Keuangan di Jalan Dr Wahidin Nomor 1, Ja­kar­ta Pusat, Selasa lalu.

Pengadilan Pajak merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2002. Pengadilan ini hanya ada di ibu kota negara, Jakarta. Pe­nga­dilan Pajak menempati lantai 5 sampai 10 Gedung Sutikno.

“Bila ada sengketa pajak yang terjadi di daerah, maka proses per­­sidangan dilakukan di Penga­dilan Pajak yang ada di Jakarta,” kata Arief Setiawan, Kepala Ba­gian Yu­risprudensi dan Pe­ngo­lahan Data Sekretariat Pe­nga­dilan Pajak.

Sesuai namanya, pengadilan ini menyidangkan kasus sengketa pajak. Wajib pajak yang ke­be­ra­tan dengan penetapan pajak atau bea yang dikeluarkan Ditjen Pa­jak maupun Ditjen Bea dan Cukai bisa memperkarakannya di sini.

Mekanismenya wajib pajak mendaftarakan gugatan ke lantai lima Gedung Sutikno. Setelah itu, penggugat melengkapi berkas gugatan. Proses ini bisa berlang­sung tiga bulan.

Setelah berkas perkara leng­kap, hakim memanggil peng­gu­gat dan tergugat untuk menjalani persidangan. Panggilan per­si­da­ngan paling lama enam bulan se­jak berkas dinyatakan lengkap.

Persidang digelar dengan di­awali pembacaan berkas gugatan. Penggugat lalu menyampaikan bukti-bukti untuk membantah jum­lah perhitungan pajak yang di­keluarkan Ditjen Pajak. Se­ba­lik­nya, pihak tergugat juga harus menyampaikan bukti-bukti bah­wa perhitungannya sudah benar.

Pemeriksaan perkara paling lama 12 bulan. Setelah itu majelis hakim memutuskan menerima gugatan penggugat atau me­nolak­nya. Setiap hari Pengadilan Pajak menerima pendaftaran 36 perkara sengketa pajak. Selama Oktober 2011, pengadilan ini menerima pendaftaran 797 gugatan.

Perkara itu disidangkan 51 ha­kim yang dibagi ke dalam 17 ma­jelis. Setiap majelis terdiri dari satu hakim ketua dan dua ang­gota. “Semua hakim memiliki spe­sialisasi pajak,” terang Arief.

Lantaran ruang sidang yang ter­sedia hanya 10, kata dia, ma­jelis kerap antre untuk me­nyi­dang­kan perkara. Persidang dige­lar Senin sampai Kamis pukul 9 pagi sampai 4 sore. “Hari Jumat di­g­unakan untuk pembinaan hakim.”

Hingga September 2011, ada 8.516 perkara yang belum dise­lesaikan Pengadilan Pajak. “Jum­lah tersebut merupakan akumu­lasi dari tahun-tahun sebelum­nya,” katanya.

Tak mengherankan bila banyak perkara yang menumpuk di pengadilan. Bila dihitung-hitung mulai pendaftaran sampai putu­san bisa lebih 1,5 tahun.

Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Winarto Suhendro meng­klaim jumlah perkara ditangani dan diputus Pengadilan Pajak se­makin meningkat setiap tahun.

Perkara yang masuk penga­di­lan pun semakin banyak. Pasca ter­kuaknya praktik mafia pajak yang dilakukan Gayus Tam­bu­nan, petugas pemeriksa pajak ta­kut menerima keberatan yang diajukan wajib pajak.

“Daripada menerima keberatan wajib pajak lebih baik me­no­lak­nya. Sehingga kasusnya mengalir ke Pengadilan Pajak,” kata Winarto.

Ia mengusulkan, untuk me­ngu­rangi sengketa yang dilimpahkan ke Pengadilan Pajak perlu dibuat unit khusus yang menangani keberatan pajak. Selama ini, ke­beratan atas penetapan pajak ditangani Direktorat Keberatan di Ditjen Pajak.

Unit ini sebaiknya dikeluarkan dari Ditjen Pajak dan ditem­pat­kan di bawah Menteri Keuangan. Tujuannya agar tak terpengaruh de­ngan pola pikir Ditjen Pajak.

“Selama ini, Ditjen Pajak diha­ruskan memenuhi target pene­ri­maan pajak yang terus naik. Pe­nerimaan negara adalah yang terpenting. Akibatnya, mereka akan selalu mencari koreksi atas Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang dilaporkan wajib pajak,” kata Winarto.

Koreksi ini belum tentu dit­e­ri­ma wajib pajak. Apalagi antara aparat pajak dengan wajib pajak kerap berbeda penafsiran me­nge­nai pelaksanaan ketentuan per­pajakan.

“Akhirnya dapat terjadi seng­ke­ta karena ada perbedaan penaf­siran, metode, pembuktian dan se­bab-sebab lain seperti integ­ri­tas, ka­pasitas, visi misi dari pi­hak-pihak terkait tersebut,” ujarnya.

Kebanyakan Hakimnya Eks Pejabat Kemenkeu

Hakim yang direkrut untuk me­nangani perkara  di Penga­dilan Pajak diseleksi bersama Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung (MA).

“Semua hakim memiliki spe­sialisasi pajak,” kata Arief Se­tiawan, Kepala Bagian Yuris­prudensi dan Pengolahan Data Sekretariat Pengadilan Pajak.

Dia menjelaskan para hakim berasal dari kalangan aka­de­misi, pensiunan pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, dan kalangan umum. Mereka diseleksi lewat tiga tahap.

Seperti pengadilan lainnya, pengawasan dan pembinaan hakim-hakim Pengadilan Pa­jak merupakan tanggung ja­wab MA.

Sementara untuk urusan or­ganisasi, administrasi dan ke­uangan tanggung jawab Setjen Kementerian Keuangan.

Menurut Arif, MA dan Ko­misi Yudisial (KY) bisa turun melakukan pemeriksaan bila ada dugaan hakim pajak me­la­ku­kan pelanggaran kode etik.

Hasil pemeriksaan lalu dise­rahkan ke Kementerian Ke­uangan. Kementerian-lah yang akan menjatuhkan sanksi.

“Sejauh ini belum ada satu­pun hakim Pengadilan Pa­jak yang diberi sanksi karena me­langgar kode etik,” kata dia.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan memperkuat pengadilan pajak.     Pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan pengadilan yang bersih.

“Kami juga berupaya mem­per­baiki sumber daya manusia dan kode etik,” kata Agus.

Ruang sidang di Pengadilan Pajak bakal dilengkapi kamera CCTV, ruangan hakim dis­te­rilkan dan putusan akan di­pub­likasikan.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA