Soal Karhutla, DPR: Hukum Harus Hadir Sebelum Api Membesar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 20 Agustus 2026, 16:53 WIB
Soal Karhutla, DPR: Hukum Harus Hadir Sebelum Api Membesar
Anggota DPR Fraksi PKB Rina Saadah. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah didorong membangun satu dashboard pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengintegrasikan berbagai data.
HUT RMOL news

Data tersebut antara lain informasi cuaca, hotspot, kondisi lahan, kawasan rawan, pemegang izin, riwayat kebakaran, kesiapan personel dan peralatan, hingga perkembangan penegakan hukum.

"Dengan begitu, kita bergerak dari reaktif menjadi prediktif, dari sektoral menjadi terintegrasi, dan dari memadamkan menjadi mencegah," ujar Anggota Komisi IV DPR Rina Saadah kepada RMOL, Kamis 20 Agustus 2026. 

Di sisi lain, Rina menilai masyarakat harus dilibatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan karhutla. Masyarakat yang tinggal paling dekat dengan kawasan hutan dinilai memiliki pengetahuan lokal dan kemampuan deteksi awal yang penting untuk mendukung pencegahan.

"Masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek penertiban. Mereka harus menjadi bagian dari sistem pencegahan," kata Rina.

Rina juga menekankan pentingnya tanggung jawab dunia usaha, khususnya para pemegang izin pengelolaan wilayah.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada kepatuhan administratif setelah kebakaran terjadi. Kesiapsiagaan, pencegahan, deteksi dini, serta kemampuan merespons harus menjadi indikator nyata tanggung jawab pengelolaan wilayah.

"Kita tidak boleh puas hanya karena berhasil memadamkan api. Target kita harus lebih tinggi: membuat api semakin sulit untuk muncul," kata Rina.

Legislator PKB ini menilai keberhasilan operasi pemadaman berbeda dengan keberhasilan kebijakan pencegahan.

"Kalau hari ini kita berhasil memadamkan satu api, itu keberhasilan operasi. Tetapi kalau kita berhasil membuat satu wilayah tidak lagi mengalami kebakaran berulang, itulah keberhasilan kebijakan," kata Rina.

Luas karhutla tercatat mencapai sekitar 202 ribu hektare dalam tujuh bulan pertama 2026. Dari angka tersebut, sekitar 95 ribu hektare terjadi hanya pada Juli, dengan sekitar 57 persen di antaranya berada di kawasan hutan.

Bahkan hingga 10 Agustus 2026, Indonesia telah mencatat 1.306 titik panas atau hotspot sepanjang Agustus. Angka tersebut meningkat sekitar 160 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA