Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas tidak secara spesifik memerintahkan agar PT dihapus menjadi 0 persen. Menurutnya, MK justru meminta adanya rekayasa konstruksi aturan yang lebih wajar.
“Saya setuju parliamentary threshold tetap ada, karena partai kalau tidak ada ambang batas, terus apa ukuran untuk masuk DPR? Kan harus ada ukurannya, berapa jumlah dukungan minimal,” ujar Mahfud, lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 30 September 2026.
Mahfud mencontohkan Partai NasDem yang secara konsisten mengusulkan ambang batas sebesar 7 persen sebagai batas keterwakilan di parlemen.
Meski demikian, Mahfud menilai besaran PT tetap dapat diatur melalui ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan tidak ingin setiap partai politik dapat masuk ke parlemen tanpa memenuhi ukuran dukungan tertentu.
“Parliamentary threshold itu silakan saja diatur. Saya tetap setuju, enggak boleh sembarang partai masuk,” tegasnya.
Mahfud juga menyatakan ambang batas sebesar 4 atau 5 persen masih dapat dipertahankan. Namun, menurut dia, perlu disiapkan mekanisme bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas untuk tetap dapat menggabungkan perolehan suara dengan partai lain yang juga tidak mencapai threshold.
Menurutnya, mekanisme penggabungan suara tersebut perlu dirumuskan secara jelas, termasuk mengenai akumulasi suara partai-partai yang sama-sama tidak mencapai ambang batas.
"Memang harus ada pembatasan, cuma jangan boleh ada suara yang hilang," tandas Mahfud.
BERITA TERKAIT: