Keputusan tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara awal, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dengan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut perkara secara tuntas tanpa membedakan status pihak yang diperiksa. Terlebih dampak karhutla ini sudah sangat parah.
“Jangan ada keistimewaan atau intervensi apa pun, apalagi kalau benar ada dugaan pembakaran untuk pembukaan lahan," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat 25 September 2026.
Sahroni juga meminta Polri tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi terus mendalami motif, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Karena dampak karhutla ini sudah luar biasa merugikan masyarakat dan negara. Jadi Komisi III tidak mau sampai dengar ada kendala dalam penanganan kasus ini, sekecil apa pun itu,” pungkas Sahroni.
BERITA TERKAIT: