Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan Batching Plant di Jalur Kalimalang-Tegal Danas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 30 September 2026, 20:42 WIB
Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan Batching Plant di Jalur Kalimalang-Tegal Danas
Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Bekasi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Aktivitas sejumlah perusahaan batching plant atau pabrik pencampuran material di sepanjang jalur Kalimalang-Tegal Danas, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Bekasi Miftahul Rahmat menilai keberadaan pabrik tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Beberapa perusahaan itu, antara lain PT CBI, PT API, PT BMC, dan PT MMP.

Berdasarkan hasil kajian dan informasi yang dihimpun PD GPI Kabupaten Bekasi, perusahaan tersebut perlu diperiksa terkait kelengkapan dan kesesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan, izin operasional, serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Miftahul menegaskan bahwa informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan audit administratif oleh instansi yang berwenang, bukan dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.

"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas serta kepatuhan seluruh aktivitas batching plant di jalur Kalimalang-Tegal Danas," kata Miftahul dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2026.

Dia mendorong pemerintah membuka informasi publik mengenai dokumen yang memang dapat diakses masyarakat, termasuk aspek dokumen lingkungan, PBG, SLF, izin operasional, serta Andalalin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga meminta agar perusahaan yang masih menggunakan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku saat ini," katanya..

Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, GPI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian kegiatan atau pencabutan izin apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan pencabutan.

Miftahul menyebutkan bahwa aktivitas industri tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Dia juga mendesak perusahaan untuk menerapkan standar pengendalian debu, kebisingan, ceceran material, serta dampak lingkungan lainnya secara serius dan terukur.

"Udara bersih adalah hak masyarakat, bukan limbah industri. Pemerintah juga harus melakukan pengukuran dan pengawasan terhadap kualitas lingkungan secara berkala serta menindak perusahaan apabila terbukti melampaui baku mutu atau melanggar ketentuan yang berlaku," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA