Menurut Mahfud, angka persentase sebagai threshold pencalonan presiden memang tidak lagi diperlukan usai putusan MK. Namun, syarat dukungan dari dua fraksi tetap dapat diterapkan untuk menjaga mekanisme pencalonan.
Ia menekankan, fraksi yang dimaksud harus berasal dari partai politik yang telah berhasil memperoleh kursi di DPR melalui pemilu legislatif. Karena itu, Mahfud mengusulkan agar pemilu legislatif terlebih dahulu.
“Maka pemilunya harus pemilu legislatif dulu, lalu presiden,” ujarnya lewat kanal Youtube, Rabu, 30 September 2026.
Mahfud mengatakan mekanisme tersebut tetap dapat disebut sebagai pemilu serentak apabila pelaksanaannya berada dalam tahun yang sama. Ia merujuk pada pandangan MK mengenai definisi pemilu serentak.
“Apakah boleh itu dianggap pemilu serentak? Tentu, karena menurut MK kalau tahunnya sama itu dianggap serentak,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengusulkan agar koalisi pencalonan presiden dibatasi maksimal terdiri dari dua partai politik. Menurutnya, pembatasan diperlukan agar seluruh partai tidak hanya bergabung dengan partai yang memiliki kekuatan suara terbesar.
Selain jumlah partai, mantan Menko Polhukam itu juga mengusulkan batas akumulasi suara bagi dua partai yang bergabung, yakni maksimal 30 persen.
“Dibatasi maksimal dua partai dan jumlah suara dua partai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Karena kalau tidak dibatasi, 100 persen ikut yang kuat semua,” tuturnya.
Menurut Mahfud, pembatasan tersebut juga memungkinkan munculnya lebih banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden.
“Kalau 30 persen itu bisa tiga calon,” kata Mahfud yang juga sempat menjadi kontestan Cawapres 2024.
Ia menambahkan, apabila terdapat gabungan partai yang memiliki perolehan suara lebih dari batas tersebut, partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi baru sehingga kompetisi pencalonan presiden tetap lebih terbuka.
“Misal dibentuk lebih dari 30 persen, ada yang dikeluarkan. Kamu bentuk yang baru. Itu akan lebih demokratis,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: