Pergantian perlu dilakukan mulai dari Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) hingga penyidik sebagai bentuk ketegasan Polri dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga kredibilitas proses pemeriksaan.
"Jajaran Kasat Narkoba Polres Tangsel sampai penyidik di bawahnya wajib diganti. Mulai dari Kasat, Wakasat, Kanit, penyidik, staff penyidik, ganti total semua," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menunjukkan komitmen Polri dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri.
"Ini sebagai bentuk ketegasan Polri memberantas narkoba, tidak ada pandang bulu, apalagi jika jajarannya sendiri yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan enam anggota Polri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate kepada Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, salah satu personel yang dilimpahkan adalah Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan AKP Pardiman.
"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," kata Eko kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2026.
Selain AKP Pardiman, lima personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan yang turut dilimpahkan yakni Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Meski demikian, Polda Metro Jaya belakangan memastikan AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis etomidate. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap personel lain yang dilimpahkan masih berlangsung.

BERITA TERKAIT: