Komisi III DPR saat ini terus mengundang sejumlah pihak untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Ia bahkan menyampaikan pihaknya akan tetap menggelar rapat-rapat tersebut pada masa reses yang akan datang.
"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut dia, kinerja Komisi III DPR tidak bisa disamaratakan dengan kinerja periode-periode sebelumnya.
Habiburokhman mengatakan, anggota Komisi III DPR pada periode ini 65 persennya merupakan anggota baru dan struktur pimpinannya juga berubah.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas di DPR meski sudah diusulkan sejak 2008. Pada tahun tersebut, para anggota Komisi III DPR yang menjabat periode ini pun belum duduk di Senayan.
Maka dari itu, Habiburokhman menyampaikan Komisi III DPR periode 2024-2029 memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika awal menjabat. Menurut dia, KUHAP didahulukan karena sudah diusulkan sejak awal era Reformasi.
"Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," kata Habiburokhman.
Dengan selesainya KUHAP, Habiburokhman menyatakan pihaknya pun langsung memproses RUU Perampasan Aset. Untuk itu, dia pun hanya bisa mempertanggungjawabkan kinerja-kinerjanya hanya yang berkaitan dengan periode saat ini saja.
"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," pungkas Habiburokhman.
BERITA TERKAIT: