Penegasan tersebut disampaikan TNI merespons laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan, status aset tersebut tercatat secara administratif dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara atas nama Pemerintah c.q. Dephan/Mabes TNI.
"Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut," kata Muhammad Nas dalam keterangan resminya, Jumat, 25 September 2026.
Menurut TNI, kewajiban pengelolaan BMN mencakup aspek administrasi, fisik, dan hukum. Termasuk memastikan aset negara yang berada dalam penguasaannya tidak dikuasai pihak lain.
TNI menjelaskan pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN.
"Tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," tegas TNI.
TNI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait laporan tersebut.
Selain itu, TNI akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BERITA TERKAIT: