Co-Founder Forum Intelektual Muda (FIM), Muhammad Sutisna, menilai langkah cepat dan responsif Ditjen Imigrasi dinilai sangat krusial untuk menjaga wibawa hukum nasional di tengah mencuatnya bukti tangkapan layar percakapan seleksi peserta yang secara eksplisit menolak warga lokal hanya karena kewarganegaraannya.
“Insiden ini bukan sekadar persoalan kesalahpahaman antarkomunitas, melainkan indikasi kuat hadirnya praktik segregasi sosial dan eksklusivitas semu yang berpotensi mencederai kedaulatan bangsa,” kata Sutisna dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 25 Juli 2026.
Menurutnya, hal ini sangat ironis dan tidak dapat ditoleransi apabila ada oknum Warga Negara Asing (WNA) yang membangun aktivitas tertutup dan membatasi hak warga negara tuan rumah untuk berpartisipasi di tanah airnya sendiri.
“Keterbukaan Bali sebagai destinasi wisata internasional tidak boleh dimaknai sebagai ruang bebas tanpa aturan yang bisa melangkahi nilai-nilai kesetaraan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sutisna menganggap kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum dan pihak keimigrasian untuk melakukan audit komprehensif terhadap seluruh legalitas kegiatan serta izin tinggal para penyelenggara WNA yang terlibat.
“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti ada pelanggaran administratif keimigrasian, penyalahgunaan visa, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu keresahan sosial. Sehingga penting pemerintah untuk memberikan sanksi administratif dan hukum terberat, mulai dari deportasi hingga penangkalan permanen (blacklist) untuk masuk ke wilayah NKRI,” jelas dia.
Sutisna juga mendorong perlu adanya penguatan regulasi dan pengetatan pengawasan kolaboratif di kawasan-kawasan wisata strategis seperti Canggu, Seminyak, dan Ubud. Kolaborasi lintas instansi termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian, Pemerintah Daerah, hingga perangkat desa adat dianggap mendesak guna memetakan serta memantau keberadaan komunitas-komunitas asing.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi, sosial, maupun rekreasi yang digerakkan oleh WNA tetap berjalan transparan, patuh pada izin operasional, serta berlandaskan penghormatan terhadap norma sosial dan hukum Indonesia,” imbuhnya.
Masih kata Sutisna, keramahan khas masyarakat Indonesia terhadap wisatawan asing adalah aset diplomasi dan pariwisata yang sangat berharga.
“Tetapi keramahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengesampingkan kedaulatan hukum dan mencederai harkat serta martabat warga negara Indonesia di rumahnya sendiri,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: