Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres di RUU Pemilu, Begini Respons Dasco

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 September 2026, 13:27 WIB
Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres di RUU Pemilu, Begini Respons Dasco
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Munculnya wacana pemisahan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu masih sangat dinamis. Per saat ini, proses pembahasannya masih berada pada tahap awal yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI.

"Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II," kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Legislator Gerindra itu mengurai bahwa, masukan dari berbagai pihak tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR untuk menyusun rancangan revisi UU Pemilu.

Adapun rancangan tersebut kemudian juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik.

"Nah, tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai non-parlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik," katanya.

Dengan proses yang masih berada pada tahap awal tersebut, Dasco menilai belum tepat untuk memastikan sistem maupun usulan mana yang nantinya akan diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.

"Nah, sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir," pungkasnya.

Sebelumnya, wacana pemisahan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Alasan pertama, konsentrasi masyarakat agar tidak terbelah di kotak suara. Baik pilpres, pileg, maupun pilkada.

Kedua, pemilihan serentak, terutama pilpres, akan kehilangan legitimasinya karena menggunakan syarat suara pileg lima tahun sebelumnya. 

Ketiga, pemisahan pileg dan pilpres, diyakini akan lebih meringankan beban penyelenggara pemilu.

"Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan," kata Doli dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA