Hal itu disampaikan Aktivis 98 Resolution Network, Wignyo Prasetyo dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
"Undang Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ini adalah kado paling manis yang dipersembahkan DPR RI untuk petani di Hari Tani 24 September 2026," ujar Wignyo.
Menurut dia, UU tersebut memberikan jaminan perlindungan bagi petani dan masyarakat lainnya yang memperjuangkan hak atas tanah.
"Setelah ditetapkannya undang undang ini, mulai saat ini juga dan ke depannya tidak boleh ada kriminalisasi terhadap para petani dan masyarakat marjinal lainnya yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak mereka atas tanahnya," jelasnya.
Wignyo mengatakan bahwa penanganan konflik agraria selama ini sering diwarnai tindakan-tindakan represif dan intimidatif oleh aparat. Ia menilai setelah adanya UU Pengaturan Reforma Agraria, penanganan konflik harus mengedepankan dialog dan dengan pendekatan humanis.
Selain perlindungan keuntungan lain yang juga penting adalah undang undang ini berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah serta memastikan penerima manfaat redistribusi mendapatkan dukungan ekonomi, akses pengembangan dan manfaat lainnya.
"Selain perlindungan bagi masyarakat, undang undang ini juga berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah, serta menjamin para penerima manfaat redistribusi mendapatkan dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat lainnya," lanjut Wignyo
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan diambil secara bulat setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.
Menurut Dasco regulasi baru ini menjadi babak baru hukum pertanahan di Indonesia untuk memperkuat Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA).
BERITA TERKAIT: