Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas, menilai, kinerja Ditjen Imigrasi Kemenipas sepanjang Januari hingga Juli 2026 itu merupakan capaian penting dalam memperkuat fungsi pelayanan sekaligus pelindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Alexander, angka penolakan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Apa yang dilakukan Dirjen Imigrasi, yang memandang imigrasi bukan sekadar mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adalah wujud nyata pelindungan kepada WNI agar tidak menjadi korban TPPO, penyelundupan manusia, maupun pekerja migran non-prosedural,” ujar Alexander dalam keterangannya, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dia memandang, penertiban jutaan paspor itu menunjukkan fungsi keimigrasian telah dijalankan secara lebih substantif, dan tidak hanya memberikan pelayanan administrasi tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.
Menurutnya pendekatan tersebut penting, karena proses penerbitan paspor merupakan salah satu pintu awal yang dapat digunakan negara, khsusnya untuk mengidentifikasi potensi keberangkatan WNI yang berisiko.
“Jangan sampai setelah WNI berangkat, kemudian menghadapi persoalan hukum, eksploitasi, atau menjadi korban perdagangan orang, pemerintah baru melakukan penanganan. Jadi apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi saat ini sudah tepat,” tuturnya.
Alexander juga menyoroti besarnya kontribusi Ditjen Imigrasi terhadap penerimaan negara. Menurutnya, data hingga Agustus 2026 menunjukkan PNBP Ditjen Imigrasi telah mencapai sekitar Rp6,5 triliun, meningkat 6,68 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
“Nominalnya cukup besar, tetapi yang lebih penting, capaian PNBP bukan satu-satunya ukuran keberhasilan Imigrasi. Ada fungsi penegakan hukum dan pelindungan masyarakat yang nilainya jauh lebih besar dan tidak selalu dapat dihitung dengan nominal uang,” urai Alexander.
Karena itu, ia menilai keberhasilan Ditjen Imigrasi harus diukur secara berimbang antara pelayanan, penerimaan negara, penegakan hukum, dan pelindungan WNI.
Sehingga Alexander meyakini, penolakan permohonan paspor yang memenuhi indikator risiko harus dipandang sebagai bentuk pencegahan dini. Terlebih, modus TPPO dan perekrutan pekerja migran non-prosedural semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan jalur keberangkatan yang secara administratif tampak legal.
“Daripada mereka berangkat secara non-prosedural, kemudian di luar negeri terjadi masalah, pemerintah Indonesia juga yang akan direpotkan. Negara harus mengeluarkan sumber daya untuk melakukan perlindungan, penanganan kasus, pemulangan, bahkan menghadapi persoalan hukum lintas negara. Jadi, pencegahan sejak awal jauh lebih tepat,” ucapnya.
“Imigrasi untuk Rakyat bukan lagi sekedar jargon tapi aksi nyata untuk melindungi WNI,” tambah Alexander menutup.
BERITA TERKAIT: