Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026, mengatakan kapal tersebut mengalami kerusakan generator yang mengakibatkan pemadaman listrik, keterbatasan pasokan makanan, serta terputusnya jalur komunikasi seluruh kru kapal.
"Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Guangzhou terus memantau perkembangan kasus terkait 7 (tujuh) ABK WNI di Kapal MV Star Janet yang saat ini tengah mengalami kendala teknis di Perairan Zhuhai, Provinsi Guangdong, RRT," ungkap Heni dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kendala tersebut telah dilaporkan sejak 10 Mei 2026. KJRI Guangzhou kemudian berkoordinasi secara intensif dengan Maritime Safety Administration (MSA) Guangdong untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi kapal dan ketujuh ABK WNI.
Dalam proses tersebut, MSA berhasil menyelamatkan MV Star Janet dari siklon tropis "Butterfly" dan membawanya ke lokasi aman di wilayah Guishan.
Untuk mengatasi kerusakan kapal, KJRI Guangzhou juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang beberapa kali mengirimkan bantuan teknis. Setelah melalui serangkaian perbaikan, kapal akhirnya selesai diperbaiki pada akhir Juli 2026.
Namun, persoalan lain masih membayangi para ABK, yakni keterlambatan pembayaran gaji selama hampir lima bulan.
Heni mengatakan setelah Kemlu melakukan koordinasi, perusahaan berkomitmen membayarkan gaji ara ABK WNI pada pertengahan Agustus 2026.
"Melalui koordinasi dengan pihak perusahaan, telah disepakati bahwa gaji akan segera dibayarkan pada pertengahan bulan Agustus 2026 sebelum kapal meneruskan perjalanan ke tujuan selanjutnya," kata Heni.
BERITA TERKAIT: