Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, rendahnya kepatuhan tersebut lebih banyak disebabkan kemampuan perusahaan yang belum memadai, bukan semata-mata karena adanya niat untuk melanggar.
“Jadi kebanyakan memang nggak mampu. Jadi buat apa kita bikin undang-undang yang kelihatannya bagus, tapi nggak bisa diterapkan?” kata Bob di Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
Menurutnya, pemerintah dan DPR seharusnya tidak hanya menambah ketentuan dalam UU Perlindungan Tenaga Kerja, tetapi juga memastikan aturan yang dibuat realistis dan dapat diterapkan.
“Kita lebih memilih undang-undang yang memang visibel dan benar-benar bisa diterapkan, tanpa mengurangi pelindungan bagi pekerja,” ujarnya.
Bob menegaskan, perlindungan pekerja tidak cukup hanya dilihat dari besarnya pesangon atau kenaikan upah. Hal paling mendasar adalah memastikan pekerja tetap memiliki pekerjaan.
“Bagi kami pelindungan bagi pekerja ya pekerjaan itu sendiri, kalau nggak ada pekerjaan apa yang dilindungi,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan perlindungan juga berkaitan dengan kesiapan keterampilan tenaga kerja. Bob menyebut kapasitas pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) saat ini hanya sekitar 300 ribu pekerja per tahun, sementara jumlah pencari kerja mencapai 3 juta hingga 4 juta orang.
“Jadi yang terlatih itu mungkin lebih rendah dari 10 persen. Sebagai pembanding Vietnam aja itu 30 persen tenaga kerja yang tersertifikasi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti minimnya dukungan dana pelatihan untuk pekerja kerah biru. Bob membandingkannya dengan dana endowment LPDP yang disebut mencapai Rp180 triliun.
“Sementara dana LPDP kita, endowmentnya 180 triliun untuk kerah putih, lho kerah birunya kan nggak ada,” ungkapnya.
Karena itu, Apindo mendorong agar kerangka aturan ketenagakerjaan tidak hanya memperketat perlindungan normatif, tetapi juga memperkuat penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan pekerja.
“Kalau nggak kita akan semakin tertinggal di negara lain,” pungkas Bob.
BERITA TERKAIT: