Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil verifikasi administrasi dan materiil terhadap pengaduan yang diajukan Bonatua Silalahi. Aduan itu telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.
Enam pimpinan KPU RI yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta lima anggota KPU, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Syarmadani dalam keterangannya kepada wartawan.
Syarmadani menegaskan sidang pemeriksaan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan dapat hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," ujarnya.
Selain dapat disaksikan langsung di lokasi, persidangan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP guna memudahkan akses publik.
Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang diduga mengalami cacat administrasi dalam proses pencalonan Joko Widodo (Jokowi), meliputi pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, serta Presiden pada 2014 dan 2019.
Selain itu, keenam pimpinan KPU RI juga diduga melakukan kelalaian yang bersifat berkelanjutan serta kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara. Dugaan tersebut berkaitan dengan tidak dilakukannya penelusuran maupun perbaikan terhadap sejumlah arsip yang dinilai bermasalah secara administrasi.

BERITA TERKAIT: