Gagasan tersebut dinilai layak dipertimbangkan dalam pembahasan aturan Pemilu mendatang, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan
presidential threshold 20 persen.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model dukungan pada presiden itu berdasarkan dukungan sedikitnya dua fraksi,” kata Paloh dikutip pada Minggu, 20 September 2026.
Paloh menilai, skema dukungan minimal dua fraksi tetap dapat menghasilkan basis suara politik yang cukup besar apabila
parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.
“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau
parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga,” jelasnya.
Ia mengatakan berbagai gagasan mengenai mekanisme pencalonan presiden perlu dibahas secara terbuka dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, proses penyusunan regulasi tidak semestinya hanya mengakomodasi satu pandangan karena terdapat beragam kepentingan dan perspektif dalam sistem politik nasional.
“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” cetusnya.
Wacana dukungan minimal dua fraksi muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur
presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan pada 2 Januari 2025.
Dengan putusan tersebut, seluruh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase ambang batas pencalonan.
Desain baru mekanisme pencalonan presiden kini menjadi bagian dari pembahasan perubahan regulasi Pemilu. Paloh menekankan pentingnya keterbukaan terhadap berbagai gagasan agar aturan yang dihasilkan dapat menjadi kesepakatan bersama.
BERITA TERKAIT: